PFII: Dana Kelolaan Market-Based Biayai Proyek Danantara ala Purbaya

oleh -1 Dilihat
PFII: Dana Kelolaan Market-Based Biayai Proyek Danantara ala Purbaya

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengemukakan bahwa dana investasi yang akan dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi besar untuk membiayai berbagai proyek strategis di dalam negeri, termasuk proyek Danantara.

Dana yang masuk ke PFII akan dikelola secara profesional oleh pelaku pasar. Investasi tersebut akan diarahkan pada proyek-proyek yang dinilai memiliki potensi keuntungan bisnis yang kuat, bukan berdasarkan penugasan dari pemerintah.

“Uang-uang itu nanti akan masuk ke situ (PFII), dan pasti akan diputar. Nantinya, pusat finansial itu yang akan menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” ujar Purbaya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Purbaya menekankan bahwa seluruh aktivitas investasi di PFII akan sepenuhnya bersifat market-based. Keputusan investasi akan didasarkan pada analisis pasar dan potensi keuntungan, bukan paksaan atau intervensi pemerintah.

“Kalau ini kan proyek pasti market-based, suka-suka dia, bukan dipaksa. Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka (investor PFII). Kalau misalnya beberapa proyek Danantara menarik, tapi proyek yang lain juga ada yang bukan Dananatara yang menarik,” jelasnya.

Selain untuk pembiayaan proyek investasi, dana kelolaan PFII juga dapat menjadi sumber pendanaan bagi anggaran negara melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Ini akan memperkuat diversifikasi sumber pendanaan pemerintah.

“Bisa juga untuk membayar utang pemerintahan kan. Kalau kita keluarkan bond (SBN), dia bisa beli bond. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China Nanti dari sini. Sehingga kita lebih kuat dari si pembiayaan,” ungkap Purbaya.

Saat ini, pembentukan PFII masih berada dalam tahap awal pembahasan. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan pusat keuangan berstandar internasional.

Tujuan utama pembentukan PFII adalah untuk menarik investasi asing, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Purbaya menyatakan bahwa penyusunan RUU ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sejalan dengan program Astacita.

Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan global. Kekuatan ini didukung oleh besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan karena belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan dunia lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII. Kawasan ini dirancang khusus untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus berfungsi sebagai katalis untuk pendalaman sektor keuangan nasional.

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” pungkas Purbaya.

Purbaya juga menambahkan bahwa penyusunan RUU PFII merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.