KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan berencana untuk memperluas cakupan penunjukan platform marketplace sebagai lembaga pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia menyatakan bahwa penambahan jumlah marketplace yang ditunjuk akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya adalah agar pada akhirnya seluruh platform perdagangan elektronik yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi dalam mekanisme pemungutan pajak ini.
“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus beradaptasi dengan dinamika ekonomi digital.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada. Kebijakan ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026.
Berdasarkan peraturan yang ada, marketplace yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) para penjual yang bertransaksi di platform mereka. Tarif ini berlaku spesifik untuk transaksi penjualan barang.
Mekanisme pelaksanaannya pun telah diatur secara rinci. Pembayaran pajak ini akan dilakukan oleh konsumen bersamaan dengan pembelian barang. Pihak marketplace kemudian akan memotong PPh Pasal 22 dari penghasilan penjual. Setelah itu, marketplace wajib menerbitkan bukti pemungutan pajak, menyetorkan dana pajak tersebut ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Penting untuk dicatat bahwa kewajiban pemungutan pajak ini tidak berlaku untuk semua penjual. Aturan tersebut hanya akan diterapkan bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto melebihi Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah memberikan penegasan mengenai sifat dari kebijakan ini. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan sebuah penyesuaian mekanisme pemungutan pajak yang diselaraskan dengan perkembangan pesat ekonomi digital.
Menurut Bimo, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada intinya hanya mengalihkan cara pelunasan pajak. Jika sebelumnya pajak tersebut dibayarkan langsung oleh penjual, kini mekanisme pelunasannya dialihkan untuk dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026.
Perubahan mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak dari sektor digital, memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di ekosistem perdagangan elektronik.





