Pemerintah Didorong Selidiki Dugaan Mafia Tanah

oleh -4 Dilihat
Pemerintah Didorong Selidiki Dugaan Mafia Tanah

KabarDermayu.com – Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, merasa menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Curug, Tangerang. Kasus ini juga diduga menyeret nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi.

Kuasa hukum John, Sebastian Salang, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Ia beralasan penanganan kasus ini berjalan lamban dan diduga kuat adanya intervensi. Hingga kini, terlapor dan pihak-pihak terkait belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebastian mengungkapkan bahwa laporan telah dibuat di Mabes Polri sejak November 2025. Namun, hingga Juni 2026, kasus tersebut tidak menunjukkan kemajuan. “Saleh Asnawi tidak dipanggil, notaris dan Paramount juga belum dipanggil, padahal ini pihak terkait yang sangat penting untuk membongkar atau menjernihkan duduk soal kasus ini,” ujar Sebastian dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 19 Juni 2026.

Mandeknya proses hukum ini menimbulkan dugaan adanya intervensi untuk melindungi pihak tertentu. Sebastian menyoroti bahwa putra Bupati Tanggamus saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR.

Oleh karena itu, Sebastian menyatakan akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk mendorong aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pejabat publik tersebut.

“Kasus ini diduga kuat melibatkan pejabat publik, penyelenggara negara. Pak Saleh bupati aktif, Tanggamus. Kemudian putranya anggota DPR aktif. Karena Pak Presiden sedang gencar-gencarnya berupaya memberantas mafia tanah, jadi menurut kita kasus-kasus seperti ini musti didorong penegak hukum untuk menindaklanjuti,” jelas Sebastian.

Selain kepada Presiden, pihak John Morin juga berencana mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diambil agar Kemendagri memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

“Begitu juga kita dorong Kementerian Dalam Negeri supaya segera mengambil langkah karena ini berkaitan dengan kredibilitas dan integritas penyelenggara negara. Ini penting supaya tidak ada kesan di publik bahwa pemerintah atau Kemendagri melindungi pejabat-pejabat bermasalah,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, John Gerki Morin menyampaikan harapannya agar masalah ini segera terselesaikan. Ia ingin mendapatkan haknya atas penjualan tanah tersebut.

“Harapan saya sebagai anak Papua, dari Indonesia Timur, saya bukan siapa-siapa di sini, saya hanya minta keadilan agar uang saya dibalikin,” tutur John.

John juga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya. Ia meminta agar terlapor dan pihak-pihak terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan atau diperiksa.

“Saya hanya ingin hak saya dibalikin saja. Tanah sudah diratain, sudah dibikin jalan tol, dan kami tidak melarang itu karena untuk kepentingan umum, tapi jangan hak saya diabaikan,” tandasnya.

Tanggapan Bupati Tanggamus

Sementara itu, kubu Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi sebelumnya telah membantah tuduhan yang disampaikan oleh John Gerki Morin dan tim kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Saleh Asnawi menyatakan tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam transaksi jual beli tanah yang menjadi objek sengketa tersebut. Pihaknya juga menilai tuduhan yang diarahkan kepada Saleh Asnawi tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kliennya.

Kuasa hukum Saleh Asnawi menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan pelapor merupakan urusan keperdataan yang melibatkan pihak-pihak yang melakukan transaksi secara langsung. Oleh karena itu, pihaknya menolak upaya mengaitkan Saleh Asnawi dengan dugaan penipuan maupun penggelapan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Selain membantah seluruh tuduhan, kubu Saleh Asnawi juga telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

Pihak Saleh Asnawi menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. Hingga saat ini, perkara yang dilaporkan John Gerki Morin masih dalam tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara maupun pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut.