Pertamax: Pemerintah Bantah Tak Mampu Tahan Harga, Ini Biang Kerok Kenaikan

oleh -4 Dilihat
Pertamax: Pemerintah Bantah Tak Mampu Tahan Harga, Ini Biang Kerok Kenaikan

KabarDermayu.com – Pemerintah melalui Badan Pengatur (BP) BUMN membantah adanya anggapan bahwa kenaikan harga Pertamax disebabkan oleh Pertamina yang tidak mampu lagi menahan harga jualnya. Kenaikan ini disebut sebagai konsekuensi dari harga minyak dunia yang melonjak.

Sebelumnya, harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green juga mengalami penyesuaian harga dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.

Chief Operating Officer (COO) Danantara/Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa Pertamax merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Sesuai aturan, harganya mengikuti mekanisme pasar.

“Karena memang bahwa di undang-undangnya, untuk yang non-subsidi itu mengikuti harga pasar,” kata Dony di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Dony menegaskan bahwa harga pasar yang dimaksud merujuk pada harga minyak dunia. Penyesuaian harga ini dilakukan agar sesuai dengan tren global.

“Ini (harga Pertamax) dinaikin itu karena memang sesuai sama harga minyak dunia. Kecuali kita menaikkan, melebihi,” ujar Dony.

Lebih lanjut, Dony memastikan bahwa harga Pertamax yang berlaku saat ini justru masih berada di bawah nilai keekonomian yang seharusnya dibebankan kepada konsumen.

“Itu pun sebetulnya di bawah nilai yang seharusnya kita bebankan,” ujarnya.

Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah mengumumkan penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green 95. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan setelah koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator. Mekanisme evaluasi berkala turut mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Roberth dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Roberth menambahkan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Upaya ini juga merupakan bagian dari menjaga keberlanjutan pasokan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat.

“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujarnya.