Yusril: Apakah Nadiem Akan Dapat Pengampunan dari Prabowo?

oleh -4 Dilihat
Yusril: Apakah Nadiem Akan Dapat Pengampunan dari Prabowo?

KabarDermayu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan maupun usulan terkait pemberian amnesti kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Pemerintah sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. Opsi amnesti untuk Nadiem belum pernah dibahas oleh pihak pemerintah.

“Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden,” ujar Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai respons terhadap pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem. Hal ini merujuk pada pemberian abolisi yang sebelumnya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Yusril menjelaskan bahwa pembahasan mengenai amnesti belum dapat dilakukan karena perkara yang menjerat Nadiem belum memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding.

Ia juga menilai bahwa baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum Nadiem telah mendapatkan kesempatan yang setara selama persidangan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti di hadapan majelis hakim.

“Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk,” ungkap Yusril.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Hukuman ini terkait dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan subsider hukuman penjara selama lima tahun jika tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.