Garasi di Trotoar Bandung: Apa yang Terjadi Kemudian

oleh -4 Dilihat
Garasi di Trotoar Bandung: Apa yang Terjadi Kemudian

KabarDermayu.com – Sebuah bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada hari Minggu, 14 Juni 2026.

Pembongkaran ini dilakukan setelah bangunan tersebut menjadi viral di media sosial dan mendapatkan banyak perhatian dari publik. Bangunan yang sekilas menyerupai gudang ini sebelumnya menarik perhatian warga karena lokasinya yang berada di fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, tetapi juga dilaporkan menutupi saluran air. Hal ini berpotensi menimbulkan genangan air saat musim hujan tiba.

Petugas Satpol PP Kota Bandung mendatangi lokasi dan segera melakukan proses pembongkaran dengan menggunakan berbagai peralatan yang diperlukan. Proses penertiban ini sempat diwarnai ketegangan antara pemilik bangunan dengan petugas yang bertugas.

Krismarjadi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, menjelaskan bahwa bangunan tersebut didirikan dengan tujuan untuk menyimpan kendaraan roda tiga bantuan dari pemerintah. Kendaraan tersebut sering mengalami kehilangan, sehingga pemiliknya membangun garasi di lokasi tersebut.

“Petugas menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena lokasi bangunan berada di atas trotoar dan saluran air,” ujar Krismarjadi, dikutip pada hari Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Krismarjadi, sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihak terkait telah diberikan peringatan untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan tersebut tidak juga dipenuhi.

Oleh karena itu, Satpol PP mengambil langkah penertiban untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya. Penegakan aturan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.

“Bahwa penegakan aturan dilakukan demi mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi masyarakat,” tegasnya.

Setelah proses pembongkaran selesai, bangunan garasi yang sebelumnya menutupi trotoar tersebut kini sudah rata dengan tanah. Pemerintah Kota Bandung menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban, menciptakan kenyamanan, serta memastikan bahwa fasilitas publik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya.