Pekerja Sawit Disabilitas di Sumut Diduga Alami Kekerasan Seksual, Laporkan ke Komnas HAM

oleh -4 Dilihat
Pekerja Sawit Disabilitas di Sumut Diduga Alami Kekerasan Seksual, Laporkan ke Komnas HAM

KabarDermayu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh seorang buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli dan tuna wicara. Peristiwa ini diduga terjadi di perusahaan sawit PT USU, yang berlokasi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Tindakan Komnas HAM ini meliputi pemanggilan sejumlah pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dalam kasus ini.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa korban adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diduga mengalami kekerasan seksual pada bulan November 2025.

Menurut Anis, laporan mengenai kejadian ini telah disampaikan kepada kepolisian setempat. Pengaduan tersebut dilakukan dua hari setelah peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi. Namun, proses penanganan kasus ini dilaporkan masih berlangsung.

“Jadi disampaikan, sudah melakukan proses pengaduan ke berbagai pihak, ke kepolisian setempat, Polres Mandailing Natal, ke perusahaan, juga ke beberapa kementerian dan lembaga. Nah, proses hukumnya berjalan cukup lambat, sehingga ini ada indikasi mengalami delayed justice (penundaan keadilan) ya, yang berdampak kepada keadilan bagi korban,” kata Anis.

Selain terkait proses hukum yang berjalan lambat, Komnas HAM juga menerima informasi bahwa korban belum mendapatkan fasilitas rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Korban juga dilaporkan belum menerima layanan psikologi klinis.

Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh korban dan keluarganya. Hal ini menjadi salah satu poin yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Komnas HAM.

Anis menambahkan bahwa korban bekerja dengan status hubungan kerja yang bersifat informal. Ia tidak memiliki kontrak tertulis dengan perusahaan. Setelah korban berani melaporkan kasus yang dialaminya, ia disebut tidak lagi dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.

“Nah, pasca korban berani bersuara, ini yang bersangkutan diberhentikan kemudian tidak mendapatkan hak-haknya,” ujar Anis.

Komnas HAM menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini. Tindakan ini akan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Sesegera mungkin kami akan memanggil para pihak, termasuk kepolisian setempat (Polres Mandailing Natal), perusahaan PT USU, dan pihak-pihak terkait, agar kasus ini bisa disegerakan, ditangani, dan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hak-haknya yang diatur di dalam Undang-Undang TPKS,” tegas Anis.

Koordinator Koalisi Buruh Sawit, Ismet Inoni, turut menyuarakan harapannya. Ia berharap agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara optimal. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak korban.

“Yang pertama, keadilan hukum kepada korban. Kemudian, yang kedua, hak-hak korban supaya dipulihkan oleh pengusaha. Yang ketiga, adanya sistem perlindungan perempuan dalam perusahaan,” ujar Ismet.

Perwakilan dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) juga menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Mereka berharap berbagai upaya pendampingan yang telah dilakukan dapat mendorong penanganan perkara ini. Harapannya, hak-hak korban dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.