Peradi Otto Kembali Digugat di Pengadilan Jakarta Timur

oleh -3 Dilihat
Peradi Otto Kembali Digugat di Pengadilan Jakarta Timur

KabarDermayu.com – DPN Peradi yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Impas), Otto Hasibuan, kembali menghadapi gugatan hukum.

Kali ini, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Irfan Maulana & Partners. Pendaftaran gugatan ini resmi dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, dan didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menariknya, dalam gugatan ini, Otto Hasibuan tidak hanya menjadi Tergugat I. Presiden Republik Indonesia turut ditarik sebagai Tergugat II.

Presiden dinilai melakukan pembiaran dan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap menteri dan wakil menteri di bawah pemerintahannya.

Kuasa hukum Penggugat, Irfan Maulana Muharam, menjelaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil karena Otto Hasibuan dianggap melakukan pembangkangan hukum secara terbuka.

“Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai Ketua Umum, meskipun telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu,” ungkap Irfan.

Tindakan merangkap jabatan ini dinilai telah melanggar tiga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 mengatur pembatasan ketat masa jabatan pimpinan organisasi advokat, yaitu maksimal dua periode atau sepuluh tahun.

Otto Hasibuan sendiri tercatat telah memimpin PERADI selama tiga periode: 2005–2010, 2010–2015, dan kembali menjabat pada periode 2020–2025.

Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat untuk segera nonaktif dari jabatannya jika diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.

Selanjutnya, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang keras menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN/APBD.

Perlu dicatat bahwa unit kerja Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI secara rutin mengelola dana bantuan hukum cuma-cuma yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang,” tegas Irfan Maulana.

Ia menambahkan, “Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal.”

Presiden RI dilibatkan sebagai Tergugat II karena dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Kementerian Negara, Presiden memiliki kewajiban hukum untuk memberhentikan wakil menteri yang terbukti melanggar larangan rangkap jabatan.

Sikap diam dan tidak adanya tindakan korektif dari Presiden dianggap melegitimasi pelanggaran hukum yang terjadi.

Hal ini berimbas pada rusaknya dinamika regenerasi dan iklim demokrasi di dalam organisasi profesi, yang pada akhirnya merugikan hak-hak penggugat sebagai anggota biasa.

Tuntutan Provisi dan Pokok Perkara

Dalam berkas gugatannya, Penggugat mengajukan tuntutan Provisi, yaitu Putusan Sela Mendasar.

Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera mengeluarkan penetapan yang menyatakan Tergugat I nonaktif sementara waktu dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPN PERADI.

“Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang,” papar Irfan Maulana.

Sementara itu, dalam Pokok Perkara, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum bahwa masa jabatan serta seluruh akta perubahan AD/ART PERADI yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil tanggung renteng senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), yang merupakan nominal biaya sumpah advokat yang telah dibayarkan oleh Penggugat,” pungkasnya.

Selain para Tergugat, perkara ini juga turut menyeret beberapa pihak sebagai Turut Tergugat.

Pihak-pihak tersebut meliputi DPN PERADI (Turut Tergugat I), DPC PERADI Jambi (Turut Tergugat II), Notaris Dr. Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat III), dan Menteri Hukum Republik Indonesia (Turut Tergugat IV).