Hibah Antardaerah Tuntas Pekan Depan, Kasatgas PRR Tegaskan untuk Percepatan Pemulihan

oleh -6 Dilihat
Hibah Antardaerah Tuntas Pekan Depan, Kasatgas PRR Tegaskan untuk Percepatan Pemulihan

KabarDermayu.com – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait penyaluran hibah antardaerah. Ia menekankan bahwa seluruh proses pencairan bantuan keuangan harus rampung pada pekan depan.

Tindakan tegas ini diambil agar percepatan pemulihan pascabencana tidak terhambat oleh masalah administrasi. Masyarakat yang terdampak bencana membutuhkan penanganan segera dan tidak bisa menunggu lebih lama.

Fase tanggap darurat bencana telah berakhir, dan kini penanganan memasuki tahap pemulihan permanen. Oleh karena itu, seluruh instrumen pembiayaan yang telah disiapkan oleh pemerintah, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah antardaerah, harus segera dioptimalkan.

“Saya dengan segala hormat meminta, khusus masalah hibah, tolonglah selesaikan sampai Senin ini (pekan depan). Kalau masalahnya calon penerima yang tidak beres mengajukan proposal dengan baik dan benar, bisa-bisa saya batalkan dan saya umumkan,” tegas Tito dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan, jika ada daerah penerima yang tidak mampu melengkapi proposal dengan benar, maka hibah tersebut dapat dibatalkan. Hal ini untuk mencegah penundaan yang tidak perlu, mengingat daerah pemberi bantuan sudah menyatakan kesiapannya.

Data dari Satgas PRR menunjukkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk Pemda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dana ini ditujukan untuk mendukung penanganan pascabencana serta mitigasi risiko bencana di wilayah tersebut.

Selain TKD, pemerintah juga mendorong skema hibah antardaerah sebagai upaya membantu wilayah terdampak yang masih membutuhkan pemulihan tinggi, khususnya di Aceh. Skema ini melibatkan bantuan keuangan antarprovinsi maupun antar-kabupaten/kota.

Dari skema bantuan Sumatera Utara kepada Aceh, tercatat komitmen bantuan keuangan mencapai Rp260 miliar. Bantuan ini berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagian besar bantuan dari Sumatera Utara tersebut telah berhasil disalurkan dan masuk ke rekening Pemda penerima di Aceh. Namun, masih ada satu bantuan yang tertunda, yaitu dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp25 miliar.

Penundaan bantuan dari Kabupaten Labuhanbatu tersebut disebabkan oleh kendala kelengkapan proposal dari pihak penerima, yaitu Kabupaten Gayo Lues. Hal ini menunjukkan pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses penyaluran dana hibah.

Sementara itu, bantuan keuangan dari 15 kabupaten/kota di Sumatera Barat kepada daerah terdampak di Aceh juga dilaporkan masih belum sepenuhnya terealisasi. Hingga pertengahan Juni 2026, baru sebagian kecil dari total Rp29 miliar bantuan tersebut yang telah disalurkan.

Satgas PRR mencatat bahwa masih ada sejumlah daerah di Sumatera Barat yang belum menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi. Ini termasuk peraturan kepala daerah (perkada), harmonisasi regulasi, dan proses administrasi lainnya yang diperlukan untuk pencairan dana hibah.

Meskipun pemerintah telah berupaya mempermudah proses administrasi melalui Surat Mendagri Nomor 900/4277/SJ tertanggal 21 Mei 2026, yang salah satunya menyatakan bahwa penggunaan hibah dan bantuan keuangan tidak memerlukan persetujuan DPRD, masih ada kendala di lapangan.

“Saya sudah tegaskan dalam surat edaran, cukup pemberitahuan kepada DPRD. Saya pasang badan untuk membantu kepala daerah. Jangan sampai proses yang sederhana ini justru menghambat daerah yang sedang membutuhkan bantuan,” ujar Tito.

Jika hingga pekan depan masih ada daerah yang belum menindaklanjuti komitmen hibahnya, Satgas PRR akan mengambil langkah yang lebih tegas. Untuk daerah penerima yang tidak melengkapi proposal, bantuan tersebut berpotensi dibatalkan.

Sementara itu, bagi daerah pemberi yang tidak menjalankan komitmennya meskipun seluruh persyaratan telah terpenuhi, Tito menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mencari mekanisme penyaluran langsung kepada daerah penerima, sekaligus mengevaluasi komitmen daerah tersebut dalam kebijakan fiskal di masa mendatang.

Di sisi lain, Tito juga meminta Pemda untuk segera memanfaatkan tambahan TKD yang telah diterima. Dana tersebut harus segera digunakan untuk menangani kebutuhan mendesak di lapangan.

Kebutuhan mendesak ini mencakup normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, serta penanganan dampak bencana lainnya. Dana TKD ini tidak boleh mengendap di kas daerah ketika masyarakat masih sangat membutuhkan percepatan pemulihan.

Sejalan dengan upaya percepatan di tingkat daerah, Satgas PRR juga terus mendorong percepatan pencairan anggaran dari kementerian dan lembaga yang telah masuk dalam rencana kerja pascabencana Sumatera.

“Daerah bergerak dengan TKD dan hibah yang ada, sementara kami dorong kementerian dan lembaga segera bergerak dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Yang penting sekarang semuanya sinkron dan tidak ada lagi waktu yang terbuang,” pungkas Tito. (LAN)