Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tanpa Hambatan Birokrasi

oleh -3 Dilihat
Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tanpa Hambatan Birokrasi

KabarDermayu.com – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendesak agar Transfer ke Daerah (TKD) dioptimalkan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pemulihan di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Tito, TKD merupakan instrumen krusial yang dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjalankan program pemulihan selagi menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen yang tertuang dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk ketiga provinsi yang terdampak bencana. Dana tambahan ini disiapkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan demikian, pemulihan layanan dasar, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana dapat dipercepat.

Sebagian dari alokasi TKD ini juga disalurkan melalui mekanisme hibah antardaerah. Skema ini merupakan bentuk solidaritas fiskal, khususnya untuk membantu Aceh yang mengalami dampak paling parah akibat bencana hidrometeorologi. Melalui mekanisme ini, daerah yang menerima alokasi TKD lebih besar dapat menghibahkan sebagian dukungannya kepada daerah lain yang terdampak lebih parah namun menerima alokasi anggaran yang lebih kecil.

Oleh karena itu, Tito meminta agar daerah pemberi maupun penerima hibah segera menyelesaikan seluruh proses administrasi yang masih tertunda. Ia mencermati bahwa penyaluran hibah antardaerah ini masih terkendala oleh birokrasi.

Di daerah pemberi hibah, kendala yang sering muncul adalah lambatnya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan. Sementara itu, di daerah penerima hibah, proses penyusunan proposal hibah yang menjadi dasar peruntukan dana juga belum sepenuhnya rampung.

“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi. Pertama, kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah. Jadi, pemberi hibah tidak akan bisa memberikan tanpa ada proposal hibah,” ujar Tito saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh pada Selasa, 9 Juni 2026.

Tito menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian administrasi hibah. Situasi pemulihan pascabencana menuntut langkah yang cepat dan tanggap. Untuk mempercepat proses ini, Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Tujuannya adalah agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah terdampak dapat membantu mempercepat harmonisasi Perkada. Tito juga mengingatkan agar daerah yang menerima TKD dalam jumlah besar tidak menahan penyaluran hibah kepada daerah yang terdampak parah.

Ia menekankan bahwa dukungan tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan masyarakat, terutama di wilayah yang kerusakannya lebih berat. Sebagai langkah tegas, Tito menyatakan bahwa pemerintah dapat mengusulkan evaluasi terhadap daerah pemberi hibah yang sengaja mengulur waktu.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mengusulkan pengurangan alokasi TKD daerah yang dinilai wanprestasi pada tahun anggaran berikutnya. Dana tersebut kemudian dapat dialihkan kepada daerah penerima hibah yang membutuhkan. (LAN)