Kasus Selebgram Brunei Aniaya WNA di Blok M Berujung Vonis Berat

oleh -10 Dilihat
Kasus Selebgram Brunei Aniaya WNA di Blok M Berujung Vonis Berat

KabarDermayu.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali alias Woodyrman, masih menjadi sorotan publik. Insiden ini berujung pada kematian seorang warga negara Brunei lainnya akibat kekerasan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini kini telah memasuki tahap hukum yang serius. Pihak kepolisian resmi menetapkan Woodyrman sebagai tersangka.

Insiden maut tersebut terjadi di kawasan Blok M Hub, Kebayoran Baru, pada dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keributan bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dan salah satu saksi di lokasi kejadian.

Situasi kemudian memanas ketika korban berinisial MHF mencoba membela rekannya. Hal ini berujung pada adu mulut antara korban dan pelaku.

Sebelum pertemuan di lokasi kejadian, korban disebut sempat mengirim pesan suara bernada tantangan kepada pelaku. Saat keduanya bertemu, suasana menjadi semakin konfrontatif dan akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang fatal.

Baca juga: Ipong Dekawati Nahkoda Baru Universitas Wiralodra, Kampus Inovatif

“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Menurut keterangan kepolisian, Woodyrman diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat insiden terjadi. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman kaca. Pukulan tersebut membuat korban terjatuh keras di lokasi kejadian.

“Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Budi.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif setelah kejadian. Namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka yang dialami. Kasus ini langsung mendapat perhatian luas karena melibatkan sesama warga negara asing dan figur publik media sosial asal Brunei.

Polda Metro Jaya bergerak cepat dan menangkap Woodyrman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sesuai KUHP baru. Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat karena korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut.

Kasus ini juga ramai diperbincangkan di media sosial Brunei maupun Indonesia. Banyak netizen menyoroti cepatnya proses penanganan aparat Indonesia terhadap kasus yang viral tersebut. Di forum komunitas online Brunei, publik ikut mempertanyakan bagaimana kelanjutan proses hukum Woodyrman ke depan.

Woodyrman sendiri dikenal sebagai influencer media sosial yang cukup populer di Brunei Darussalam. Kabar penangkapannya langsung mengejutkan banyak pengikutnya di media sosial dan menjadi perbincangan luas di internet.

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami detail lengkap kejadian. Hal ini termasuk kondisi para saksi, kronologi awal keributan, serta kemungkinan faktor lain yang memicu bentrokan tersebut. Kasus ini menjadi salah satu perkara penganiayaan paling menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Akibat kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 468 ayat 2 dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP, soal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian.