KabarDermayu.com – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Salah satunya adalah AI alias Alex, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
AI alias Alex juga bertugas menghubungi keluarga korban untuk menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang. Tindakan ini dilakukan atas perintah dari MML, pemilik percetakan.
Tersangka S memiliki peran merantai kaki korban. Ia juga menghubungi keluarga korban dengan tuntutan yang sama, yaitu uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Perintah ini juga datang dari MML.
MML sendiri merupakan pemilik percetakan Mau Print. Ia diduga sebagai otak di balik aksi penyekapan dan pemasungan kaki para korban.
AYL berperan memberikan ancaman kepada para korban. Ia mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang tidak segera dikembalikan.
Tersangka NHJ diduga membantu dengan membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung para korban. Pembuatan alat ini juga atas perintah dari MML.
CML bertugas sebagai pengurus atau penanggung jawab operasional di lokasi penyekapan. Ia juga dituding melarang petugas kebersihan untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.
Tersangka terakhir adalah II, yang berperan sebagai admin. Ia bertugas menerima transferan uang dari keluarga korban, salah satunya Adit yang mentransfer Rp50 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mereka disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ancaman hukuman yang lebih ringan, yaitu 6 bulan penjara, dapat dikenakan berdasarkan Pasal 471 KUHP.
Pasal-pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





