Perintah KDM kepada RT/RW untuk Verifikasi Identitas Pendatang Baru di Kos-Kontrakan

oleh -1 Dilihat
Perintah KDM kepada RT/RW untuk Verifikasi Identitas Pendatang Baru di Kos-Kontrakan

KabarDermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh jajaran RT dan RW untuk memperketat pendataan warga, khususnya penghuni rumah kos dan kontrakan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak kriminal di lingkungan permukiman.

Instruksi ini muncul menyusul mencuatnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung yang menggemparkan publik.

“Setiap rumah kos dan kontrakan, setiap orang yang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Senin.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur pendataan warga secara digital dan penertiban administrasi penghuni rumah sewa melalui sistem yang dikelola RT dan RW.

Menurut Dedi, kasus yang menimpa YTR menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola lingkungan di tingkat paling bawah. Hal ini juga mencerminkan menurunnya budaya pelaporan tamu dan pendataan penduduk pendatang.

“RT dan RW sekarang sudah tidak terbiasa lagi mendata tamu yang datang ke lingkungannya. Tradisi lapor 1×24 jam sudah mulai hilang,” keluhnya.

Selain memperkuat sistem pendataan lingkungan, Dedi juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak. Pengawasan ini mencakup pergaulan hingga komunikasi anak dengan pihak lain.

“Hari ini kita melihat begitu bebasnya pasangan yang masih di bawah umur tanpa pengawasan orang tua,” tegasnya.

Terkait penanganan korban, Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan YTR hingga pulih sepenuhnya.

“Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki sampai hari ini, maka dibutuhkan dalam dua minggu ini sebesar Rp1 miliar. Kami menyiapkannya, tidak usah lagi mencari donasi ke sana kemari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi telah menyerahkan bantuan sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban dalam bentuk tabungan. Dana ini diharapkan dapat membantu pemulihan dan menjamin masa depan korban.

Dana tersebut awalnya disiapkan sebagai hadiah sayembara bagi masyarakat yang berhasil menemukan pelaku. Namun, setelah tersangka berhasil ditangkap, seluruh pihak sepakat untuk mengalihkan bantuan tersebut kepada korban.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa tersangka Taufik Hidayat akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Rudi menambahkan bahwa status tersangka sebagai residivis dapat menjadi faktor pemberat dalam proses penjatuhan hukuman.