KabarDermayu.com – Seorang caddy golf wanita di Tangerang menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FP (38).
Insiden penganiayaan ini terjadi di kawasan lapangan Golf Modernland, Kota Tangerang pada Selasa, 23 Juni 2026.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala sehingga harus mendapatkan enam jahitan.
Sebelumnya, polisi telah melakukan perburuan terhadap pelaku. Kini, tersangka FP telah berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden ini dipicu oleh rasa cemburu setelah tersangka mendengar percakapan antara FP dengan seorang marshall lapangan golf berinisial VD.
Hal ini yang kemudian membuat pelaku dan korban, yang diketahui memiliki hubungan asmara, berujung pada pertengkaran dan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa pelaku kerap bermain golf di lokasi tersebut dan selalu didampingi oleh caddy golf yang sama.
“Jadi faktanya bahwa pelaku atau tersangka ini seminggu dua kali, tiga kali main golf di lokasi tersebut dan selalu didampingi oleh korban,” ungkap AKBP Parikhesit dalam program acara Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne.
“Memang di antara mereka berdasarkan keterangan di antara keduanya ada hubungan asmara,” sambungnya.
Saat tersangka mengucapkan kata ‘adikku sayang’ kepada marshall lapangan golf berinisial VD, muncul rasa cemburu dari hati korban.
Hal inilah yang memicu terjadinya pertengkaran hingga berujung pada penganiayaan.
“Kemudian tersangka berkata sesuatu kepada saksi lain berinisial V, lalu timbul kecemburuan. Karena memang mereka ada hubungan asmara, cemburu, bertengkar, adu mulut, sehingga terjadi pemukulan itu,” ujarnya.
Ternyata tersangka FP sudah memiliki istri. Parikhesit mengungkapkan pelaku ditangkap di kediamannya bersama istrinya.
“Tersangka FP sudah memiliki keluarga. Dan pada saat kami melakukan penangkapan di Kota Bandar Lampung itu di rumah tinggalnya bersama istrinya,” pungkasnya.
Berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian, kedua belah pihak sempat mencoba untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah.
Namun, upaya damai tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.





