Aksi ‘Boti Hunter’ Tolak LGBT Tuai Ragam Respons Netizen

oleh -1 Dilihat
Aksi 'Boti Hunter' Tolak LGBT Tuai Ragam Respons Netizen

KabarDermayu.com – Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan sekelompok pemuda yang melakukan aksi konvoi sambil menyuarakan penolakan terhadap kelompok LGBT.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @robbytanziilal_, terlihat sejumlah pria yang mengendarai sepeda mengelilingi jalanan. Mereka membawa spanduk dengan tulisan “Boti Hunter” dan “Lindas Boti”.

Aksi ini seolah-olah menyuarakan keresahan masyarakat terkait munculnya fenomena perilaku yang dianggap menyimpang di tengah lingkungan sosial.

“Bahayanya boti,” terdengar suara seorang pemuda dalam video tersebut, dikutip pada Senin, 6 Juli 2026.

“Anti boti bos,” timpal pemuda lainnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai lokasi di mana aksi tersebut berlangsung. Pihak berwenang juga belum memberikan keterangan resmi terkait dengan aksi yang telah menjadi viral di media sosial.

Unggahan video tersebut telah ramai diperbincangkan di jagat maya. Banyak pengguna media sosial yang memberikan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh para pemuda ini. Mereka menganggap aksi semacam ini sebagai bentuk perlawanan dari masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memerangi penyimpangan seksual.

“Kita benci penyimpangannya,” tulis salah seorang netizen.

“Komunitas seperti ini yang kita perlukan,” tambah netizen lain yang menyatakan dukungannya.

“Menghargai perbedaan bukan penyimpangan. Boti masuk neraka,” ujar netizen lainnya dengan tegas.

MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Sejalan dengan meningkatnya isu LGBT di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Juni 2026 mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merumuskan regulasi yang tegas. Regulasi ini diharapkan dapat menindak pelaku serta pihak-pihak yang melakukan kampanye terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, berpendapat bahwa sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya adalah hukuman pidana yang lebih berat dibandingkan dengan delik perzinaan.

KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa aktivitas sesama jenis mengandung dua kesalahan fatal sekaligus. Kesalahan pertama adalah tindakan asusila, dan yang kedua adalah pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.

Oleh karena itu, menurutnya, hukum positif di Indonesia perlu menetapkan batasan dan sanksi yang riil demi menyelamatkan generasi muda bangsa.

“Menurut saya, hukuman ini harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar KH Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI.

KH Cholil Nafis menegaskan bahwa desakan untuk penerapan hukum yang keras ini bukanlah didasari oleh kebencian personal terhadap para pelakunya. Melainkan, hal ini merupakan bentuk kasih sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.

Menurut beliau, membiarkan gerakan ini tanpa landasan hukum yang jelas justru akan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan seksual yang dapat menular.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” tegas KH Cholil Nafis.

Beliau juga mendorong agar hukum tidak hanya menargetkan para pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.

Ia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang dianggap menyimpang di media massa, sehingga hal tersebut tidak diterima sebagai sesuatu yang wajar oleh publik.

Pemerintah Tetapkan Perpres Pertahanan, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter Negara

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres ini memuat penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter terhadap negara. Ketentuan ini kembali menjadi sorotan publik di tengah polemik unggahan mengenai Pride Month yang dibuat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia.

Perpres tersebut ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2025 dan berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025 hingga 2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan tanpa menggunakan senjata, namun dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.

Pemerintah menyatakan bahwa ancaman tersebut dapat muncul dari berbagai dimensi, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Pada bagian rincian, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.