Reformasi Agraria: Solusi Konflik Lahan dan Pangan

oleh -1 Dilihat
Reformasi Agraria: Solusi Konflik Lahan dan Pangan

KabarDermayu.com – Reformasi tata kelola agraria dinilai menjadi agenda mendesak untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan yang masih membayangi pembangunan nasional.

Konflik lahan, ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih tata ruang, hingga alih fungsi lahan pertanian memerlukan pembenahan menyeluruh. Hal ini agar mampu mendukung ketahanan pangan, menciptakan kepastian hukum, sekaligus memperkuat daya saing investasi menuju Indonesia Emas 2045.

Mantan Tenaga Ahli Utama Tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Suryanto, menyatakan Indonesia memerlukan diagnosis nasional di bidang agraria. Diagnosis ini bertujuan memetakan akar persoalan secara komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif.

Menurutnya, Indonesia dalam problem agraria dan pertanahan membutuhkan diagnosis nasional agar lebih memahami persoalan yang ada. Ia menyoroti berbagai isu yang masih dihadapi.

“Banyak persoalan yang masih dihadapi seperti konflik pertanahan, ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih tata ruang, persoalan kawasan hutan, alih fungsi lahan pertanian, serta lemahnya integrasi data dan koordinasi antarinstansi,” kata Budi melalui keterangannya pada Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa reformasi tata kelola agraria harus menjadi strategi nasional. Tanah, menurutnya, merupakan fondasi utama kehidupan, pembangunan, dan peradaban bangsa.

“Sejarah menunjukkan kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh tata kelola agraria yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa pengelolaan agraria di Indonesia telah berlandaskan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Namun, implementasinya masih perlu diperkuat agar mampu menjawab tantangan pembangunan dan dinamika sosial yang terus berkembang.

“Reformasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hal ini agar setiap persoalan agraria dan pertanahan di Indonesia mudah dipecahkan,” jelas dia.

Untuk itu, Budi menawarkan enam agenda utama reformasi agraria nasional. Agenda tersebut meliputi reformasi data dan informasi agraria, harmonisasi regulasi dan kepastian hukum, serta pemberdayaan ekonomi berbasis agraria.

“Perlindungan ketahanan pangan dan lingkungan, modernisasi pelayanan melalui digitalisasi, serta penyelesaian konflik agraria secara adil,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan reformasi ini harus dilaksanakan melalui peta jalan yang jelas. Peta jalan tersebut dimulai dari konsolidasi data dan kepastian hukum, penguatan tata kelola, hingga penyelesaian konflik.

Selain itu, peta jalan reformasi juga mencakup pemberdayaan ekonomi berbasis agraria, modernisasi sistem pertanahan berbasis teknologi, hingga penguatan peran sektor agraria sebagai pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

“Reformasi ini dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun negara,” tegas dia.

Budi menilai reformasi tata kelola agraria tidak hanya akan meningkatkan kepastian hukum. Reformasi ini juga akan memperkuat ketahanan pangan, memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta mengurangi konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menjadikan integrasi data pertanahan, harmonisasi regulasi, digitalisasi pelayanan, pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis agraria, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum sebagai agenda prioritas nasional.

“Reformasi tata kelola agraria merupakan strategi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan terwujudnya Indonesia Emas 2045,” paparnya.

Ia menekankan bahwa dengan tata kelola yang transparan, profesional, dan berkeadilan, tanah diharapkan menjadi modal utama pembangunan nasional. Tanah juga diharapkan menjadi warisan sistem agraria yang komprehensif bagi generasi mendatang.

“Hal ini agar kita mewariskan peta jalan agraria dan pertanahan yang komprehensif bagi generasi muda mendatang,” pungkasnya.