Pasca OTT Bupati Pemalang, KPK Segel Kantor PUPR dan 2 Rumah

oleh -5 Dilihat
Pasca OTT Bupati Pemalang, KPK Segel Kantor PUPR dan 2 Rumah

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak wilayah Jawa Tengah melalui serangkaian tindakan tegas pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Langkah hukum ini berlanjut dengan penyegelan sejumlah aset strategis di Kabupaten Pemalang guna mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Penyidik KPK terpantau melakukan penyegelan di dua sektor utama, yakni kantor pemerintahan dan hunian pribadi. Ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang menjadi salah satu titik yang dipasangi stiker segel resmi KPK pada Rabu (29/7/2026) pagi, menyusul operasi senyap yang dilakukan penyidik pada Selasa (28/7/2026) malam.

Selain instansi pemerintahan, tim KPK juga menyasar kawasan perumahan elit untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan. Dua unit rumah yang berlokasi di Perumahan Mutiara Residence, tepatnya di Blok B dan Blok C, kini berada dalam pengawasan ketat lembaga antirasuah tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa rumah di Blok B tersebut diketahui milik seorang pria berinisial O, yang memiliki latar belakang profesi sebagai kontraktor. Sosok O ini diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Anom Widiyantoro, meskipun hingga saat ini pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai keterkaitan langsung antara aset tersebut dengan materi perkara yang sedang diusut.

Proses Pemeriksaan Intensif di Polres Pemalang

Pasca-penangkapan, sejumlah pihak yang terjaring dalam OTT tersebut segera dibawa ke Mapolres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan awal. Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, membenarkan adanya koordinasi antara pihaknya dengan penyidik KPK terkait penggunaan fasilitas di Polres Pemalang.

“Iya benar. Tadi malam rekan-rekan dari KPK ada kegiatan di Pemalang. Sampai sekarang masih proses pemeriksaan. Sebanyak dua ruangan di Polres yang dipakai,” ungkap AKBP Rendy pada Rabu (29/7/2026).

Namun, pihak kepolisian setempat tetap bersikap tertutup mengenai detail identitas maupun jumlah pasti orang yang diamankan. AKBP Rendy menegaskan bahwa seluruh kewenangan mengenai materi pemeriksaan, konstruksi kasus, dan status hukum para pihak yang diamankan sepenuhnya berada di bawah otoritas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT. Periode ini menjadi penentu apakah status hukum mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka atau dilepaskan kembali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait keterkaitan antara kantor DPUPR dengan kasus yang menyeret Bupati Anom Widiyantoro. Publik masih menanti keterangan lebih lanjut dari juru bicara KPK mengenai:

  • Konstruksi perkara atau dugaan tindak pidana yang mendasari operasi tersebut.
  • Hubungan antara aset yang disegel dengan dugaan gratifikasi atau suap yang mungkin terjadi.
  • Pengumuman resmi mengenai status hukum Bupati Anom Widiyantoro dan pihak-pihak lainnya.

Penyegelan ini menjadi bukti bahwa KPK tengah melakukan pendalaman serius terhadap dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kehadiran penyidik di berbagai titik vital menunjukkan bahwa operasi ini melibatkan pengembangan kasus yang cukup kompleks, terutama yang berkaitan dengan sektor jasa konstruksi dan kebijakan daerah.