KabarDermayu.com – Proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana banding atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sebelumnya telah memvonis Nadiem dengan hukuman penjara.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode anggaran 2019 hingga 2022. Dalam putusan di tingkat pertama, pengadilan menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.
Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain hukuman badan, ia juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.
Pihak Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan keberatan atas berbagai pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam putusan sebelumnya. Fokus utama dalam memori banding yang diajukan adalah permintaan agar majelis hakim di tingkat banding bersedia membuka kembali fakta-fakta persidangan guna meninjau ulang pertimbangan yang dianggap keliru.
“Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama,” tegas Zaid Mushafi usai menyerahkan memori banding.
Salah satu poin krusial yang diperdebatkan pihak Nadiem berkaitan dengan pemberian surat kuasa atas pengelolaan saham miliknya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain. Pihak pembela berupaya mengklarifikasi posisi hukum terkait aset-aset tersebut yang menjadi sorotan dalam dakwaan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak tinggal diam. Lembaga penegak hukum tersebut menyatakan resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Kejagung menilai terdapat beberapa aspek yang perlu dikaji lebih dalam, termasuk mengenai status penahanan rumah yang saat ini masih dijalani oleh Nadiem.
Kasus ini sendiri dinilai cukup kompleks karena melibatkan aliran dana yang signifikan. Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Menariknya, sebagian besar dana di PT AKAB tersebut diketahui berasal dari investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS.
Tindakan koruptif tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan sarana teknologi informasi. Pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 disebut tidak sesuai dengan perencanaan awal serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Dalam menjalankan aksinya, Nadiem tidak bergerak sendiri. Berdasarkan berkas perkara, ia dinyatakan bekerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain:
- Ibrahim Arief alias Ibam
- Mulyatsyah
- Sri Wahyuningsih
- Jurist Tan (yang saat ini berstatus buron)
Tiga dari rekan Nadiem tersebut telah menjalani proses hukum dan divonis dalam persidangan terpisah. Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Banding ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait keterlibatan para pihak dan menuntaskan perkara yang sempat menyita perhatian publik terkait transparansi anggaran di sektor pendidikan nasional tersebut.





