KabarDermayu.com – Memahami cara menghitung potongan pajak bunga deposito sangat penting bagi nasabah perbankan agar dapat mengestimasikan keuntungan bersih yang benar-benar diterima. Banyak nasabah yang terkadang keliru karena menganggap bunga yang tertera di aplikasi atau buku tabungan adalah jumlah yang masuk ke rekening, padahal terdapat kewajiban pajak yang dipotong secara otomatis oleh pihak bank.
Pajak atas bunga deposito di Indonesia diatur dalam regulasi yang bersifat final. Artinya, setelah pajak tersebut dipotong oleh bank, nasabah tidak perlu lagi melaporkan penghasilan dari bunga deposito tersebut dalam SPT Tahunan karena kewajiban perpajakannya sudah dianggap selesai.
Besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito adalah 20 persen. Aturan ini berlaku untuk deposito dengan nominal penempatan di atas Rp7.500.000. Jika nominal deposito nasabah berada di bawah angka tersebut, maka tidak dikenakan potongan pajak bunga.
Untuk menghitung berapa jumlah pajak yang akan dipotong, rumusnya cukup sederhana yakni: (Pajak 20%) x (Bunga Deposito yang Diterima). Namun, perlu diingat bahwa bunga deposito biasanya dihitung berdasarkan tenor atau jangka waktu penyimpanan dana.
Sebagai ilustrasi, jika Anda memiliki deposito sebesar Rp100.000.000 dengan tingkat bunga 5 persen per tahun dan jangka waktu satu bulan, langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:
Pertama, hitung bunga kotor bulanan. (Rp100.000.000 x 5% x 30 hari) / 365 hari = Rp410.958. Angka ini merupakan estimasi bunga kotor sebelum dipotong pajak.
Kedua, hitung potongan pajaknya. Karena saldo deposito di atas Rp7.500.000, maka dikenakan pajak 20 persen. Rp410.958 x 20% = Rp82.191.
Ketiga, hitung bunga bersih yang diterima. Rp410.958 – Rp82.191 = Rp328.767. Inilah jumlah bunga bersih yang akan masuk ke rekening Anda setelah dipotong pajak.
Salah satu kesalahan umum yang sering terjadi adalah nasabah lupa memperhitungkan durasi tahun. Bank umumnya menggunakan basis 365 hari dalam setahun, sehingga perhitungan bunga harian harus disesuaikan dengan jumlah hari dalam bulan berjalan atau sesuai kebijakan masing-masing bank.
Penting untuk dicatat bahwa pajak ini hanya dikenakan pada bunga, bukan pada saldo pokok deposito. Saldo pokok Anda tetap utuh dan tidak berkurang oleh potongan pajak bunga ini. Namun, jika Anda melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo, biasanya akan dikenakan penalti oleh bank. Penalti ini berbeda dengan pajak dan akan mengurangi saldo pokok Anda secara langsung.
Selain potongan pajak, nasabah juga perlu memperhatikan biaya administrasi bulanan yang mungkin dikenakan oleh pihak bank. Meskipun potongan pajak bunga bersifat standar nasional, biaya administrasi sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing bank. Pastikan Anda menanyakan kebijakan ini saat membuka deposito agar tidak terkejut saat melihat saldo bunga yang diterima lebih kecil dari perhitungan awal.
Bagi nasabah yang memiliki deposito dalam mata uang asing, aturan pengenaan pajak bunga 20 persen juga tetap berlaku. Perbedaannya hanya terletak pada fluktuasi kurs yang bisa mempengaruhi nilai nominal bunga yang dikonversi ke dalam Rupiah saat pelaporan atau pencatatan keuangan pribadi.
Ada kondisi khusus di mana bunga deposito tidak dikenakan pajak, yaitu jika saldo deposito nasabah tidak melebihi Rp7.500.000. Kondisi ini jarang terjadi untuk produk deposito konvensional karena biasanya bank menetapkan batas minimum penempatan yang lebih tinggi, namun tetap relevan untuk beberapa jenis produk tabungan berjangka yang memiliki fitur serupa deposito.
Sebagai langkah antisipasi, biasakan untuk selalu memeriksa rincian transaksi pada buku tabungan atau aplikasi perbankan digital. Bank akan mencantumkan baris terpisah untuk bunga yang diterima dan potongan pajak. Jika Anda menemukan ketidaksesuaian angka, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan bank terkait untuk meminta klarifikasi mengenai metode perhitungan yang mereka gunakan.
Memahami perhitungan pajak bunga deposito membantu Anda dalam merencanakan arus kas yang lebih akurat. Dengan mengetahui bahwa 20 persen dari keuntungan bunga akan dipotong, Anda dapat mengevaluasi apakah instrumen deposito masih sesuai dengan target imbal hasil yang diharapkan dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya.
Kesimpulannya, pajak bunga deposito sebesar 20 persen adalah kewajiban yang bersifat final bagi penempatan di atas Rp7.500.000. Kunci utama dalam menghitungnya adalah memastikan Anda menggunakan angka bunga kotor yang tepat sesuai dengan tenor dan basis hari yang digunakan bank, kemudian mengalikan hasilnya dengan tarif pajak tersebut. Dengan melakukan perhitungan mandiri, Anda akan memiliki kendali lebih baik atas perencanaan keuangan dan tidak akan merasa bingung dengan selisih nominal yang muncul di rekening setiap bulannya.
📷 Photo by jabejabe.pikiran-rakyat.com





