KabarDermayu.com – Upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan secara rapi di dalam tas belanja atau goodie bag.
Operasi penangkapan ini berlangsung di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial KD (22) dan AJH (34) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian untuk melindungi masyarakat. Menurutnya, peredaran barang haram ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda, sehingga tindakan tegas perlu terus dilakukan.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara bertahap oleh Unit III Sub 3B Satresnarkoba. Saat mengamankan tersangka KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2.093,2 gram. Barang bukti tersebut sengaja disembunyikan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru untuk mengelabui petugas.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke kediaman tersangka AJH yang berada di wilayah yang sama. Di lokasi tersebut, tim kepolisian kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru yang juga berisi kristal putih serupa. Setelah dilakukan penimbangan secara mendetail, total berat bersih dari seluruh barang bukti yang disita mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Kombes Pol. Reynold menambahkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5,24 miliar. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa besarnya perputaran uang dalam jaringan narkoba yang berhasil diputus oleh pihak kepolisian.
“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Kombes Pol. Reynold.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan oleh warga mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka menjadi salah satu instrumen penting dalam memetakan jaringan pengedar narkoba.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
- Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, KD dan AJH terancam hukuman pidana berat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan warga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.





