KabarDermayu.com – Legalisir ijazah di Dinas Pendidikan untuk keperluan melamar kerja memerlukan dokumen asli ijazah, fotokopi yang telah dilegalisir sekolah asal, serta kartu identitas diri untuk verifikasi keabsahan data pendidikan. Proses ini dilakukan guna memastikan ijazah Anda diakui secara resmi oleh instansi pemerintah sebelum digunakan sebagai Syarat administratif lamaran pekerjaan.
Mengapa Legalisir di Dinas Pendidikan Diperlukan?
Banyak perusahaan, terutama instansi pemerintah (CPNS/PPPK) atau perusahaan swasta skala besar, mewajibkan bukti legalisir yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memvalidasi bahwa ijazah tersebut bukan hasil rekayasa dan telah terdaftar secara sah dalam database pendidikan nasional. Tanpa stempel dan tanda tangan basah dari pejabat berwenang di Dinas Pendidikan, ijazah sering kali dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi dokumen.
Persyaratan Utama yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor Dinas Pendidikan setempat, Anda wajib memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia. Kekurangan satu dokumen saja dapat menghambat proses antrean Anda. Berikut adalah daftar dokumen yang biasanya diminta oleh petugas:
- Ijazah asli yang diterbitkan oleh sekolah atau perguruan tinggi.
- Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir atau ditandatangani oleh kepala sekolah/pihak berwenang di sekolah asal (dalam jumlah yang sesuai kebutuhan).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebagai bukti domisili atau identitas pemohon.
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain.
- Buku induk atau data pendukung lainnya jika ijazah asli sudah hilang (dalam kasus tertentu).
Tabel Perbandingan Dokumen: Ijazah vs Surat Keterangan Pengganti
| Jenis Dokumen | Fungsi Utama | Status Legalisir |
|---|---|---|
| Ijazah Asli | Bukti kelulusan utama | Wajib dibawa untuk verifikasi |
| Fotokopi Ijazah | Dokumen yang akan disahkan | Diberi stempel & tanda tangan |
| Surat Keterangan Lulus | Pengganti sementara | Bisa dilegalisir jika ijazah belum terbit |
| Surat Keterangan Hilang | Pengganti ijazah rusak/hilang | Dilegalisir sebagai pengganti sah |
Langkah-Langkah Mengurus Legalisir di Dinas Pendidikan
Proses legalisir sebenarnya cukup sederhana jika Anda sudah memahami alurnya. Ikuti panduan praktis berikut agar waktu Anda tidak terbuang percuma:
- Pastikan fotokopi ijazah sudah ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat berwenang di sekolah asal Anda. Dinas Pendidikan umumnya tidak akan melegalisir fotokopi yang belum memiliki tanda tangan dari pihak sekolah.
- Siapkan map untuk menyimpan dokumen agar tetap rapi dan tidak terlipat. Beberapa kantor Dinas Pendidikan mewajibkan dokumen dimasukkan ke dalam map warna tertentu sesuai jenjang pendidikan.
- Datangi kantor Dinas Pendidikan di kota atau kabupaten tempat sekolah Anda berada. Jika sekolah Anda berada di luar daerah, pastikan Anda membawa bukti bahwa sekolah tersebut berada di bawah naungan dinas terkait.
- Ambil nomor antrean di loket pelayanan. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan legalisir ijazah untuk keperluan melamar kerja.
- Serahkan dokumen asli dan fotokopi kepada petugas. Petugas akan melakukan pengecekan keabsahan data berdasarkan arsip yang mereka miliki.
- Tunggu proses penandatanganan dan pemberian stempel. Waktu tunggu sangat bergantung pada antrean dan ketersediaan pejabat yang berwenang.
- Periksa kembali hasil legalisir. Pastikan stempel terlihat jelas dan tanda tangan pejabat berwenang sudah tertera dengan benar sebelum meninggalkan loket.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Kesalahan yang paling sering ditemui adalah pemohon datang ke Dinas Pendidikan tanpa membawa ijazah asli. Perlu diingat bahwa petugas wajib melakukan verifikasi fisik antara fotokopi dengan dokumen asli untuk mencegah pemalsuan. Selain itu, banyak pemohon lupa membawa KTP, yang sebenarnya merupakan syarat mutlak untuk membuktikan bahwa pemilik ijazah adalah orang yang sah.

📷 Photo by arsipnegara.com
Hindari pula melakukan legalisir di saat-saat terakhir menjelang batas waktu penutupan pendaftaran kerja. Lonjakan pemohon sering terjadi saat musim seleksi kerja, sehingga proses legalisir bisa memakan waktu lebih lama dari biasanya. Jika memungkinkan, lakukan legalisir jauh-jauh hari sebelum dokumen tersebut dibutuhkan.
Pentingnya Keaslian Dokumen
Di era digital, verifikasi dokumen melalui sistem elektronik memang mulai diterapkan. Namun, untuk banyak keperluan formal, salinan fisik dengan cap basah masih menjadi standar keamanan utama. Memiliki dokumen yang dilegalisir secara resmi memberikan rasa aman bagi pelamar karena dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah asli dalam konteks administratif.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apakah legalisir ijazah bisa diwakilkan oleh keluarga?
A: Bisa, selama Anda menyertakan surat kuasa bermaterai dan membawa dokumen asli yang diperlukan agar petugas dapat melakukan verifikasi dengan lancar.
Q: Apakah ada biaya yang harus dikeluarkan untuk legalisir di Dinas Pendidikan?
A: Secara aturan resmi, layanan legalisir di kantor Dinas Pendidikan tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, pastikan Anda menyiapkan biaya fotokopi jika memang diperlukan di lokasi.
Q: Bagaimana jika sekolah asal saya sudah tutup atau tidak beroperasi lagi?
A: Anda tetap bisa melakukan legalisir dengan mendatangi Dinas Pendidikan setempat. Biasanya, data sekolah yang sudah tutup telah diarsipkan oleh Dinas Pendidikan atau dilimpahkan ke sekolah lain yang setara sebagai sekolah induk.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mempersiapkan berkas lamaran kerja dengan lebih percaya diri. Pastikan selalu menjaga kebersihan dokumen agar stempel dan tanda tangan pejabat tetap terbaca dengan jelas oleh pihak HRD perusahaan yang Anda tuju.
📷 Photo by dianisa.com








