Royalti Mengering Sejak 2025, Pencipta Lagu Prihatin: Ancaman Kepunahan Jika Tak Diatasi

oleh -5 Dilihat
Royalti Mengering Sejak 2025, Pencipta Lagu Prihatin: Ancaman Kepunahan Jika Tak Diatasi

KabarDermayu.com – Sejak diberlakukannya Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dilaporkan mengalami penurunan pendapatan royalti musik yang signifikan.

Kondisi yang memprihatinkan ini mendorong enam LMK dan tiga organisasi musik untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas dampak kebijakan yang dinilai merugikan tersebut.

Dampak dari kebijakan baru ini telah terasa langsung oleh beberapa LMK. Karya Cipta Indonesia (KCI) terpaksa merumahkan sebagian karyawannya. Sementara itu, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengambil langkah drastis dengan membubarkan tim pengumpul royalti mereka.

Wahana Musik Indonesia (WAMI) juga tidak luput dari imbas negatif. Organisasi ini terpaksa melakukan efisiensi secara ketat demi keberlangsungan operasionalnya. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak kebijakan tersebut terhadap ekosistem musik.

Enam LMK yang secara kolektif menyurati Kementerian Hukum adalah KCI, SELMI, Pro Karindo Utama (PKU BBC), Langgam Kreasi Budaya (LKB), Citra Nusa Swara (CNS), dan Transparansi Royalti Indonesia (TRI). Mereka mendapatkan dukungan penuh dari tiga organisasi musik ternama.

Tiga organisasi musik tersebut adalah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), dan ABHC. Dukungan ini menunjukkan adanya solidaritas di kalangan para pelaku industri musik.

Pembina KCI, Bapak Enteng Tanamal, menyampaikan keprihatinannya dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Cipete, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 4 Mei 2025. Beliau mengungkapkan harapan besar agar Menteri Hukum dapat tergerak untuk melihat kondisi nyata yang sedang dihadapi oleh para pencipta lagu saat ini.

“Menteri bisa tergerak untuk melihat kondisi yang sekarang ini. Jadi mudah-mudahan tergerak hatinya untuk melihat bahwa kita punya kondisi sekarang ini, apakah mau dibiarkan begitu pencipta sampai enggak mendapatkan sesuatu,” ujar Enteng Tanamal dengan nada prihatin.

Beliau juga memberikan peringatan keras bahwa situasi yang terjadi saat ini tidak dapat terus dibiarkan begitu saja. Jika dibiarkan berlanjut, dampaknya akan sangat merusak.

“Karena kalau dibiarkan terus begini, kita akan mati semua,” tegas Enteng Tanamal, menggambarkan betapa gentingnya kondisi yang dihadapi.

Enteng Tanamal kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai dampak serius terhadap penghasilan para pencipta lagu. Dalam kondisi normal, seorang pencipta lagu biasanya dapat menerima pembayaran royalti sebanyak tiga hingga empat kali dalam satu tahun.

Namun, sejak bulan Agustus 2025, situasi berubah drastis. Tidak ada satupun pembayaran royalti yang mereka terima. Hal ini tentu saja sangat memukul para kreator musik.

“Karena pencipta lagu itu bisa mendapatkan royalti dalam satu tahun sampai tiga sampai empat kali. Tapi dengan keadaan sekarang, dari Agustus 2025 sampai saat ini tidak mendapat sedikit pun. Dan ini menyangkut kehidupan para pencipta lagu,” jelas Enteng Tanamal.

Melalui surat terbuka yang mereka sampaikan, para LMK dan organisasi musik mengajukan beberapa tuntutan penting. Mereka menuntut pembatalan surat edaran yang menjadi pokok permasalahan, revisi terhadap Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, serta transparansi yang lebih baik dalam distribusi dana royalti.

Selain itu, mereka juga meminta dilakukannya audit independen atas pengelolaan royalti dan diadakannya audiensi langsung dengan pihak-pihak terkait. Harapan mereka adalah agar surat ini mendapat perhatian serius dan memicu lahirnya solusi konkret untuk polemik royalti yang telah berlarut-larut ini.

“Mudah-mudahan kita bisa menemukan jalan keluar untuk ini,” tutur Enteng Tanamal, menutup pernyataannya dengan harapan akan adanya solusi.

Surat Edaran LMKN yang menjadi sorotan mengatur bahwa penarikan, penghimpunan, dan pembayaran royalti atas penggunaan lagu harus dilaksanakan melalui mekanisme satu pintu. Mekanisme ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sistem terpusat ini dinilai oleh para LMK telah membatasi jumlah tenaga yang bertugas dalam penarikan royalti. Hal ini kemudian berdampak langsung pada penurunan pendapatan yang signifikan bagi LMK.

Baca juga: Banjir Landa Jakarta Akibat Hujan Deras, 55 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Sementara itu, Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 mengatur bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan royalti secara langsung kepada pengguna. Selain itu, LMKN juga ditunjuk untuk menunjuk perwakilan di daerah guna membantu proses penarikan royalti di lapangan.