KabarDermayu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mempersiapkan perluasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal yang dijadwalkan berlaku pada Oktober 2026.
Untuk memastikan pelaksanaan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait jaminan produk halal berjalan lancar, BPJPH telah menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa setiap barang yang masuk, diperjualbelikan, didistribusikan, dan diedarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan bahwa kewajiban ini mencakup penetapan status produk, baik yang berstatus halal maupun non-halal, yang harus dinyatakan secara jelas melalui sertifikasi dan pelabelan.
Kewajiban sertifikasi halal ini tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga meluas ke obat-obatan, kosmetik, serta barang-barang gunaan lainnya yang digunakan sehari-hari.
Perluasan ketentuan yang akan berlaku pada Oktober 2026 mencakup sejumlah kategori baru. Di antaranya adalah bahan baku seperti meat bone meal, produk tekstil, dan berbagai barang gunaan lain yang memiliki kontak langsung dengan kulit manusia.
“Masuknya ke sini memang sudah kena peraturan halal di Oktober 2026 yang akan datang,” ujar Babe Haikal.
BPJPH berupaya mengantisipasi agar tidak ada produk yang belum memiliki label halal atau non-halal beredar di pasaran saat ketentuan tersebut mulai diberlakukan.
Langkah antisipasi ini diwujudkan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia (Barantin).
BPJPH juga berencana melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk menyelaraskan kebijakan.
Salah satu fokus utama koordinasi adalah integrasi data dan informasi, terutama dengan Barantin. Tujuannya agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai komoditas yang masuk ke Indonesia, termasuk status kehalalannya.
Baca juga: Dhani Dicurigai Dibungkam Usai Unggah Bukti Masa Lalu
Pemeriksaan status halal kini tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga sejak produk berasal dari negara asalnya melalui mekanisme inspeksi.
“Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara namanya inspeksi,” tutur Babe Haikal.
Uji coba mekanisme inspeksi ini telah dilaksanakan di beberapa negara, termasuk Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, Tiongkok, dan Korea Selatan.
BPJPH juga menanggapi laporan mengenai temuan meat bone meal yang diduga mengandung porcine. Hal ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia.
Meskipun demikian, Babe Haikal menegaskan bahwa produk yang berstatus non-halal tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yaitu produk tersebut wajib diberi label “non-halal” agar konsumen dapat mengetahuinya.
“Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) non-halal,” tegas Babe Haikal.
Hingga tahun 2025, BPJPH mencatat bahwa jumlah produk yang telah bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai lebih dari 9,6 juta produk.
Angka ini merupakan hasil dari penerbitan jutaan sertifikat halal secara nasional yang terus bertambah.
Selain itu, BPJPH terus berupaya memperluas program percepatan sertifikasi halal. Salah satu inisiatifnya adalah penyediaan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026.
Program ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk membantu mereka memenuhi kewajiban sertifikasi halal.





