Atalarik Syah: Rumah Dibongkar, Alhamdulillah Ini Azab dari Tuhan?

“`html

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Atalarik Syah baru-baru ini mengalami peristiwa kurang menyenangkan di kediamannya yang terletak di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu bangunannya terpaksa dibongkar oleh petugas berwenang karena didirikan di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT Sapta.

Sementara itu, bangunan lainnya hampir mengalami nasib serupa, namun berhasil diselamatkan melalui pembayaran sejumlah Rp 850 juta.

Baca juga: Rumahnya Tak Jadi Dibongkar, Atalarik Syach Negosiasi Bayar DP Rp 200 Juta untuk Pembebasan Tanah Sengketa

Kejadian ini kemudian dikaitkan oleh sejumlah warganet dengan anggapan sebagai azab atas perlakuan Atalarik terhadap Tsania Marwa di masa lalu.

Menanggapi hal tersebut, Atalarik Syah justru melihatnya sebagai sebuah teguran dari Tuhan agar dirinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Oh, azab… Alhamdulillah, saya dikasih azab sama Yang Maha Kuasa kalau memang benar itu azab, bukan sekadar komentar netizen,” ungkap Atalarik saat dijumpai pada hari Jumat, (16/5/2025).

Atalarik Syah berpendapat bahwa peristiwa yang menimpanya ini merupakan ujian hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dirinya.

“Alhamdulillah, saya diberikan ujian ini, diberi kepintaran, agar bisa naik level. Istilahnya, zaman sekarang kan belum naik level,” jelasnya.

Baca juga: Alasan Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar Aparat

Atalarik Syah mengaku sempat membaca komentar-komentar warganet terkait pembongkaran rumahnya oleh aparat pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Kakak dari Attila Syah itu hanya bisa tersenyum melihat reaksi warganet yang mengaitkan masalah rumahnya dengan karma dari Tsania Marwa.

“Oh iya, saya dengar (soal karma) itu. Teman baik saya mengirimkan, dan saya hanya tertawa melihatnya. Saya bilang, Alhamdulillah. Katanya apa? Azab? Oh, karma mantan istri,” tuturnya.

Sengketa lahan antara Atalarik Syah dengan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak tahun 2015.

Ia mengklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan dengan disaksikan oleh beberapa pihak.

Baca juga: Kenapa Rumah Atalarik Syah Dibongkar Aparat?

Akan tetapi, pada tahun 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian lahan yang dilakukan oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Kendati demikian, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa ini masih terus berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah tersebut dinilai tidak seharusnya dilakukan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pembongkaran tersebut.

“`

Pos terkait