BYON Combat Vol. 6 Siaran Ilegal: Penyidikan Dimulai

by -8 Views
BYON Combat Vol. 6 Siaran Ilegal: Penyidikan Dimulai

KabarDermayu.com – Upaya pemberantasan pembajakan siaran ilegal semakin gencar dilakukan di industri combat sport Indonesia. Vidio bersama BYON Combat telah mengambil langkah hukum tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan hak siar BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6.

Siaran yang dibajak tersebut diketahui sempat ditayangkan ulang secara ilegal melalui platform media sosial TikTok. Praktik tersebut dilaporkan menjangkau lebih dari 7.000 penonton secara bersamaan. Saat ini, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan sedang dalam proses gelar perkara oleh pihak berwenang.

CEO BYON Combat, Yoshua Marcellos, yang akrab disapa Cellos, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada para pelaku pembajakan. Ia menekankan bahwa tindakan ilegal tersebut sangat merusak ekosistem olahraga yang sedang berkembang pesat.

“Kami menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pembajakan. Jika masih toleransi, habislah industri kita. Industri ini adalah sumber mata pencaharian bagi banyak orang, mulai dari atlet hingga kru produksi. Jika dibiarkan, industri ini akan mati,” tegas Cellos.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku pembajakan terbilang sederhana namun sistematis. Pelaku menggunakan dua perangkat telepon genggam. Satu perangkat digunakan untuk memutar tayangan resmi yang berbayar, sementara perangkat lainnya difungsikan untuk merekam layar dan menyiarkannya kembali melalui fitur live streaming di TikTok.

Gina Golda Pangaila, General Counsel Vidio, menyoroti tren pembajakan yang kini semakin bergeser ke media sosial dengan pola hit and run. Pelaku seringkali membuat akun baru saat acara berlangsung dan segera menonaktifkannya setelah siaran selesai.

“Komitmen kami adalah menjaga mitra agar hak kekayaan intelektual tetap terlindungi. Teknologi mungkin terus berkembang, namun retransmisi tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” jelas Gina.

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Secara hukum, para pelaku pembajakan ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 113, pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Apabila pembajakan dilakukan untuk tujuan komersial, ancaman pidananya meningkat menjadi 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Dukungan terhadap upaya perlindungan hak cipta ini juga datang dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Deputi Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif, Marthin Saba. Ia menyebut perlindungan kekayaan intelektual adalah fondasi utama ekonomi kreatif agar industri dapat terus berkelanjutan dan berdaya saing.

Sebagai langkah antisipasi, pengawasan yang lebih ketat akan diberlakukan pada ajang BYON Combat Showbiz Vol. 7. Acara yang akan digelar pada Sabtu, 25 April 2026 di Kuala Lumpur, Malaysia ini akan menyajikan laga utama yang mempertemukan Putra Abdullah melawan Ronal Siahaan. Pertandingan tersebut akan disiarkan secara eksklusif melalui platform Vidio mulai pukul 14.30 WIB.

Baca juga di sini: Putri Kusuma Waspadai Konsistensi Michelle Li di Piala Uber

Pihak penyelenggara memastikan akan segera mengambil tindakan tegas di tempat jika ditemukan adanya indikasi pembajakan serupa pada gelaran mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.