Dedi Mulyadi Jelaskan Mengapa Gaji 3.823 Honorer di Jabar Tertahan Meski Anggaran Tersedia

by -39 Views
Dedi Mulyadi Jelaskan Mengapa Gaji 3.823 Honorer di Jabar Tertahan Meski Anggaran Tersedia

KabarDermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana untuk segera bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi hukum agar gaji 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat dapat segera dicairkan, meskipun saat ini terhambat oleh regulasi dari pemerintah pusat.

Langkah proaktif ini diambil menyusul belum diterimanya upah bagi ribuan guru dan tenaga administratif di Jawa Barat untuk periode Maret dan April tahun 2026. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyatakan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji tersebut sebenarnya sudah tersedia.

“Uang untuk gaji mereka sudah ada dan sudah dialokasikan. Namun, kami menghadapi edaran dari Menteri PANRB yang melarang pembayaran gaji pegawai honorer. Jika tetap dibayarkan, ini bisa dianggap sebagai penyimpangan keuangan,” ujar Dedi Mulyadi dalam sebuah keterangan pers di Bandung, Jawa Barat, pada hari Jumat.

Baca juga di sini: Pocong Keliling Depok Datangi Warga, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Permasalahan mendasar ini timbul akibat adanya aturan yang melarang pemerintah daerah untuk mempekerjakan tenaga honorer setelah proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai dilaksanakan. Situasi ini menciptakan kebuntuan, terutama karena di lapangan, sekolah-sekolah masih sangat bergantung pada keberadaan tenaga non-ASN tersebut.

Gubernur yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa peran guru honorer, petugas tata usaha, hingga tenaga kebersihan masih memegang peranan penting sebagai tulang punggung operasional di sektor pendidikan daerah. Keberadaan mereka sangat krusial untuk kelancaran aktivitas sehari-hari di lingkungan sekolah.

“Tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha, serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan. Mereka adalah bagian integral dari operasional pendidikan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, tercatat sebanyak 3.823 tenaga honorer yang terdiri dari guru dan staf administratif kini terdampak oleh aturan tersebut. Melalui pertemuan dengan Menteri PANRB, Dedi Mulyadi berharap dapat menemukan solusi teknis atau diskresi yang memungkinkan hak para pekerja pendidikan ini segera dibayarkan tanpa menimbulkan risiko pelanggaran administratif.

No More Posts Available.

No more pages to load.