ESDM Lobi Kemenkeu: Insentif Cukai Pacu Adopsi Etanol

Kabardermayu – Menyajikan Informasi Terpercaya dan Akurat, JAKARTA. Guna mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati, khususnya etanol, sebagai campuran dalam bahan bakar minyak (BBM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah berdiskusi intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas potensi penurunan tarif cukai yang berlaku pada komoditas tersebut.

“Kami intens berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait hal ini. Mengingat etanol ini akan digunakan sebagai bahan baku campuran BBM, maka perlakuannya tentu berbeda dengan alkohol yang diperuntukkan bagi minuman,” ujar Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/05).

Yuliot menambahkan bahwa pihaknya juga berupaya untuk melakukan penyederhanaan proses perizinan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam produksi etanol sebagai bahan bakar.

“Kami akan melakukan penyederhanaan proses, khususnya dalam hal perizinan perusahaan dan juga terkait pengenaan cukai, apabila etanol tersebut digunakan sebagai bahan baku campuran bahan bakar,” jelasnya lebih lanjut.

Kementerian ESDM Menargetkan Implementasi Mandatori Bioetanol 5% Dimulai Tahun 2026

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pengenaan cukai pada etanol berpotensi meningkatkan harga bahan bakar nabati berbasis etanol dibandingkan dengan bahan bakar konvensional.

“Saat ini, harga bioetanol yang ditetapkan rata-rata masih berkisar antara Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per liter. Menurut pandangan saya, idealnya harga tersebut dapat ditekan hingga di bawah Rp 10.000,” ungkap Eniya.

Eniya meyakini, apabila harga bioetanol dapat bersaing dengan harga pertalite, maka akan semakin besar potensi masyarakat untuk beralih menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu upaya untuk menekan harga jual akhir bioetanol adalah dengan menghapus cukai yang saat ini dikenakan oleh Kemenkeu. Eniya menambahkan bahwa cukai tersebut menambah beban biaya sebesar Rp 1.000 pada harga bioetanol yang sampai ke konsumen.

Kementerian ESDM Menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) BBN Bioetanol Desember 2024 Sebesar Rp 13.725 Per Liter

Kementerian ESDM memiliki target untuk menerapkan mandatori bioetanol 5% atau E5 dalam campuran BBM, yang diharapkan dapat dimulai pada tahun 2026.

“Kemungkinan besar pada tahun 2026, mengingat tahun 2025 sudah berjalan setengahnya,” jelas Eniya.

Secara lebih rinci, Eniya menjelaskan bahwa pengembangan E5 akan dimulai dari beberapa lokasi regional di Pulau Jawa.

“Pengembangan akan dilakukan per-regional, dimulai dari lokasi-lokasi di Jawa, khususnya short term di Jawa terlebih dahulu, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, karena distribusi etanol di wilayah tersebut lebih mudah,” tambahnya.

Pos terkait