Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial pada hari Jumat, 16 Mei. Inisiatif ini digulirkan dengan tujuan utama untuk memperkuat ekosistem layanan pos dan meningkatkan kesejahteraan para kurir serta pelaku industri pos secara keseluruhan.
Dalam keterangannya, Meutya menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 1,5 tahun mendatang, pemerintah menargetkan perluasan jangkauan pelayanan hingga mencapai 50 persen dari seluruh provinsi di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat membuka gerbang bagi terciptanya peluang-peluang ekonomi baru yang signifikan.
Data yang dirilis oleh BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan tren positif di sektor transportasi dan pergudangan, yang mencakup layanan pos dan kurir. Pada triwulan pertama tahun 2025, sektor ini mencatatkan pertumbuhan industri sebesar 9,01 persen. Hal ini menggarisbawahi betapa pentingnya peran pengiriman barang dalam menggerakkan roda perekonomian nasional.
“Regulasi baru ini membawa lima poin utama yang dirancang untuk memperkokoh ekosistem logistik kita secara komprehensif. Poin pertama adalah perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif. Kami memberikan waktu 1,5 tahun ke depan, dengan target kolaborasi antar-pelaku industri dapat menjangkau hingga 50% provinsi di seluruh Indonesia,” ungkap Meutya saat memberikan sambutan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
Melalui implementasi peraturan ini, Meutya menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Selain itu, Permen ini juga bertujuan membangun ekosistem industri yang lebih kokoh dan efisien melalui pemanfaatan infrastruktur secara bersama.
“Poin kedua, Permen ini juga fokus pada peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Kami mendorong terciptanya standar layanan yang terukur, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan dapat dipercaya,” jelas politikus dari Partai Golkar tersebut.
“Kita juga mendorong adanya pemanfaatan bersama infrastruktur atau infrastructur sharing, sehingga ekosistem ini dapat berjalan secara sinergis. Artinya, pelaku usaha yang lebih kuat dapat membantu pelaku usaha yang masih perlu dukungan, sehingga semuanya dapat tumbuh bersama,” tambahnya.
Sebagai harapan akhir, Meutya menyampaikan aspirasinya agar Permen ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan seimbang, sehingga setiap pelaku usaha, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
“Kami berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang sehat dengan menjunjung tinggi semangat keadilan dan keseimbangan. Kami membangun kerangka monitoring yang transparan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang setara untuk tumbuh. Kami percaya bahwa industri yang sehat adalah industri yang membuka ruang bagi semua untuk berkembang,” tegas mantan anggota DPR tersebut.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo; Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah; dan Dirjen Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung.