Grab Indonesia Pertimbangkan Permintaan Potongan Aplikator Ojol Turun Menjadi 8 Persen

oleh -4 Dilihat
Grab Indonesia Pertimbangkan Permintaan Potongan Aplikator Ojol Turun Menjadi 8 Persen

KabarDermayu.com – Grab Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengkaji dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait potensi penurunan potongan pendapatan dari aplikator kepada pengemudi ojek online menjadi delapan persen.

Langkah ini merupakan respons terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Perpres tersebut diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional, Jakarta.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi perubahan kebijakan ini dapat tercapai. Hal ini demi melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, serta keberlanjutan industri transportasi daring.

Neneng Goenadi menekankan bahwa Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional 2026. Grab Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Grab Indonesia masih menantikan penerbitan resmi Perpres No. 27 Tahun 2026. Dengan demikian, perusahaan dapat meninjau dan mempelajari lebih detail mengenai isi arahan tersebut.

Sejak awal kehadirannya di Indonesia, Grab Indonesia telah memberikan pendampingan kepada jutaan mitra pengemudi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pendampingan ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi digital serta mendukung penghidupan mereka dan keluarga, yang selalu menjadi prioritas utama perusahaan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang bertujuan memangkas potongan pendapatan dari perusahaan aplikator kepada pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Presiden menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan sebesar 10 persen dan menekankan perlunya angka di bawah itu.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap hak para pengemudi ojek online. Ia mengakui bahwa para pengemudi ini bekerja keras setiap hari dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Menurut pandangan Presiden, skema pembagian hasil yang berlaku selama ini belum sepenuhnya adil bagi para pengemudi. Presiden Prabowo menyebutkan bahwa sebelumnya pihak aplikator membebankan setoran atau potongan yang mencapai 20 persen dari pendapatan pengemudi.

Baca juga: Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM: Perbedaan Denda yang Signifikan

Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar potongan yang jauh lebih rendah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring, sehingga kesejahteraan mereka dapat terangkat.