Investigasi Ledakan Garut: TNI AD Periksa Puluhan Saksi Mata

Kabardermayu – Menyajikan informasi faktual dan terpercaya –, Jakarta — Investigasi mendalam tengah dilakukan oleh tim khusus dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) terkait insiden ledakan amunisi yang sudah melewati masa pakainya di Garut, Jawa Barat. Sebanyak 46 saksi, terdiri dari warga sipil dan anggota TNI, dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut. “Kami telah meminta keterangan dari 21 warga sipil dan 25 personel TNI,” jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, saat dihubungi pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut Brigjen Wahyu, tim investigasi kini fokus pada verifikasi silang antara keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Analisis mendalam juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan. Proses ini memerlukan waktu karena tim berupaya mengungkap akar penyebab ledakan amunisi kedaluwarsa secara komprehensif. “Kami sangat mengharapkan kesabaran dan kesempatan bagi tim investigasi untuk bekerja secara optimal,” tambahnya.

Peristiwa ledakan terjadi ketika personel TNI tengah melaksanakan pemusnahan amunisi yang dinyatakan tidak layak pakai di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin pagi, 12 Mei 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan di area yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sebuah lokasi yang secara berkala digunakan untuk kegiatan serupa dengan mengikuti protokol keamanan yang ketat.

Tragisnya, ledakan ini mengakibatkan 13 korban jiwa, termasuk 4 anggota TNI dan 9 warga sipil. Brigjen Wahyu mengonfirmasi bahwa seluruh korban dari kalangan sipil telah berhasil diidentifikasi. Pihak keluarga dari kesembilan korban tersebut telah menerima jenazah untuk dimakamkan dengan layak.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adianto, menyatakan dugaannya bahwa ledakan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD disebabkan oleh kelalaian. Ia menekankan perlunya tindakan tegas dari pimpinan untuk mencegah terjadinya kecerobohan serupa di masa mendatang. “Ini bukan sekadar masalah aturan, tetapi juga tentang dedikasi dan sikap profesional dalam bekerja,” ujar Utut saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Menurutnya, satuan TNI sebenarnya telah memiliki aturan yang memadai untuk melaksanakan tugas pemusnahan amunisi bekas. Namun, kurangnya pengawasan dari pimpinan menyebabkan aturan tersebut tidak dipatuhi sepenuhnya. Ia memperingatkan bahwa jika pengawasan dan prosedur dilakukan dengan ceroboh, potensi terulangnya kejadian serupa akan semakin besar. “(Oleh karena itu) jangan ceroboh, aturan harus dipatuhi, dan harus ada komandan yang bertanggung jawab,” tegas politikus dari PDIP tersebut.

Utut Adianto juga mendorong adanya perbaikan signifikan di dalam instansi pertahanan negara. Salah satu usulannya adalah menjauhkan lokasi pemusnahan amunisi dari area yang berdekatan dengan permukiman penduduk. “Lokasi instansi militer (sebaiknya) jauh dari masyarakat. Harus steril,” tandasnya.

Artikel Pilihan Redaksi:

Tentara Keluar Barak: Pengamanan Aksi Demonstrasi hingga Proyek Strategis Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *