KPK Ungkap Kelemahan Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu

by -11 Views
KPK Ungkap Kelemahan Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun daerah, belum mencapai hasil yang optimal.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Sabtu, 25 April 2026, sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA. Menurutnya, efektivitas penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu masih perlu ditingkatkan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penilaian ini muncul setelah KPK melakukan kajian yang mengidentifikasi adanya indikasi praktik suap kepada para penyelenggara pemilu. Tindakan penyuapan tersebut diduga bertujuan untuk memanipulasi hasil elektoral demi keuntungan tertentu.

Lebih lanjut, Budi menyoroti adanya kelemahan dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu. Celah ini, menurutnya, berpotensi melahirkan individu-individu yang tidak memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK telah melaksanakan kajian pada tahun 2025 untuk mengidentifikasi potensi korupsi yang mungkin terjadi pada badan penyelenggara pemilu. Hasil dari kajian tersebut kemudian dirumuskan menjadi lima poin rekomendasi perbaikan.

KPK mendorong penguatan integritas para penyelenggara pemilu. Ini dapat dicapai melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi dalam seluruh proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara. Optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) juga diharapkan dapat mendukung upaya ini.

Poin kedua adalah penataan ulang proses kandidasi partai politik. Hal ini mencakup penetapan persyaratan minimal keanggotaan partai serta penghapusan ketentuan yang memungkinkan adanya intervensi dari elite partai terhadap para calon yang akan maju.

Selanjutnya, KPK merekomendasikan reformasi dalam sistem pembiayaan kampanye. Perbaikan ini meliputi pengaturan metode dan jenis kampanye yang diperbolehkan, serta pembatasan penggunaan uang tunai dalam kegiatan kampanye.

KPK juga mengusulkan penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik. Penerapan ini diharapkan dapat dilakukan secara bertahap untuk pemilu di tingkat nasional maupun daerah, demi efisiensi dan akuntabilitas.

Baca juga di sini: Menkop Siapkan Kawasan Industri Perikanan Berbasis Koperasi di Pesisir Indramayu

Terakhir, kelima poin rekomendasi adalah penguatan penegakan hukum dalam konteks pemilu. Hal ini mencakup upaya untuk memperjelas norma-norma hukum yang berlaku, memperluas subjek hukum agar mencakup setiap individu yang bertindak sebagai pemberi maupun penerima suap, serta menyelaraskan regulasi yang mengatur pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.