Kabardermayu – Menyajikan Informasi Terkini dan Terpercaya –, Jakarta – Drama perebutan lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, mencapai titik kulminasi dengan penangkapan 17 anggota ormas tersebut oleh aparat Polda Metro Jaya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Dari total 17 orang yang diamankan, enam di antaranya mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang menjadi sengketa.
“Sebanyak tujuh belas orang telah kami amankan. Sebelas di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, termasuk seorang berinisial Y, yang menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel. Enam orang lainnya mengklaim diri sebagai ahli waris tanah ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025, seperti dikutip Antara.
Dalam proses pengamanan lokasi yang menjadi pusat sengketa, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan karcis parkir yang diduga digunakan oleh anggota ormas untuk memperoleh keuntungan dari penyewaan lahan secara ilegal.
“Kami menemukan beberapa atribut ormas, catatan parkir, karcis parkir dari GRIB Jaya, bendera ormas, dan juga senjata tajam. Selain itu, ada juga bukti transfer dana dari penyewa lahan kepada saudara Y,” ungkapnya.
Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang menjadi dalang di balik upaya penguasaan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung arsip BMKG.
Kasus perebutan lahan ini mencuat ke permukaan setelah BMKG melaporkan adanya dugaan pendudukan lahan negara secara ilegal oleh sebuah kelompok ormas kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
BMKG menegaskan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, adalah aset negara yang dialokasikan untuk pembangunan gedung arsip.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang secara tidak sah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” tegas Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, seperti dilansir Antara.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
GRIB Jaya Diduga Minta Dana Kompensasi Rp 5 Miliar
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun, menghambat kelancaran rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Proyek pembangunan gedung tersebut sebenarnya telah dimulai sejak November 2023, namun terhambat oleh aksi sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah anggota ormas terkait.
Mereka memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, mengeluarkan alat berat dari lokasi, dan memasang penutup pada papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.
Bahkan, ormas tersebut mendirikan posko dan menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi, serta menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga yang telah mendirikan bangunan di atasnya.
BMKG menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini juga telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan menambahkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah memberikan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan adanya eksekusi.
Meskipun memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Taufan mengungkapkan bahwa pihak ormas menolak penjelasan hukum yang telah disampaikan oleh BMKG. Bahkan, dalam sebuah pertemuan, pimpinan ormas tersebut diduga mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.
BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, mengingat proyek pembangunan Gedung Arsip menggunakan skema kontrak multi years dengan durasi 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023.
Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip sebagai bagian integral dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip memuat catatan resmi kebijakan dan keputusan yang diperlukan untuk keperluan audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
Tanggapan GRIB Jaya
GRIB Jaya menyatakan bahwa tindakan pendudukan lahan yang dilakukan oleh organisasinya bertujuan untuk membela ahli waris dan masyarakat yang telah lama menempati lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa sengketa tanah ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu dan sedang ditangani oleh timnya.
“Tim advokasi tidak serta merta menerima kasus ini. Kami telah memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangannya di saluran YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
Wilson mengklaim bahwa akar permasalahan sengketa tanah ini bermula sejak tahun 1992. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada klausul putusan yang secara eksplisit memerintahkan masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk meninggalkan lokasi. “Tidak ada satu pun perintah (pengadilan) untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.
Awal Mula Sengketa Lahan Sejak 2024
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terlapor memasang plang bertuliskan ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ’ sekitar tahun 2024.
“Dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro kemudian memasang plang dengan tulisan ‘Sedang dalam proses penyelidikan’,” ungkapnya.
Ade Ary menambahkan bahwa terlapor dalam kasus ini terdiri dari enam orang yang diduga merupakan anggota Ormas GJ.
Peristiwa yang dilaporkan mencakup dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan perusakan secara bersama-sama.
Tindakan tersebut melanggar pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
“Kasus ini merupakan bagian dari target operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dan akan diusut tuntas,” tegasnya.
Polda Bongkar Posko GRIB Jaya
Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pembongkaran posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, yang merupakan milik BMKG,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, ditemukan bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.
“Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, termasuk pengusaha lokal seperti pedagang pecel lele dan pedagang hewan kurban, dengan memungut biaya secara ilegal,” ujarnya.
Kombes Ade mengungkapkan bahwa kegiatan pemberian izin lapak kepada para pedagang tersebut telah menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah bagi ormas tersebut.
“Lapak pecel lele dikenakan biaya Rp3,5 juta per bulan, sedangkan pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Dana tersebut ditransfer langsung kepada anggota ormas berinisial Y,” jelasnya.
Ade menjelaskan bahwa Y merupakan ketua DPC GRIB Jaya Tangsel.
Polisi menerjunkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel untuk melaksanakan pembongkaran tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas premanisme. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara tegas.
“Masyarakat tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tindak pidana, atau gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir,” tegasnya.
Menteri ATR Turun Tangan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek status tanah milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang diduduki oleh GRIB Jaya.
Nusron menegaskan bahwa tidak boleh ada ormas yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti yang kuat, terutama jika lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).
“Kami akan segera mengecek masalah ini dan memberikan informasi lebih lanjut. Pola-pola pendudukan seperti ini oleh ormas manapun tidak diperbolehkan, apalagi jika menyangkut BMN atau aset negara, atau bahkan kepemilikan pihak lain,” kata Nusron saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Nusron menambahkan bahwa jika ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, mereka wajib menunjukkan bukti-bukti yang sah. Jika terdapat sengketa, pihak-pihak yang bersengketa harus menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa BPN akan melakukan pengecekan warkah tanah jika ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Tidak boleh main terabas begitu saja,” tegas Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa apabila tanah tersebut memang milik BMKG, yang berarti merupakan barang milik negara, datanya pasti tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. “Selama masih tercatat di DJKN, kami akan menganggapnya sebagai BMN, barang milik negara,” pungkasnya.
Intan Setiawanty, Hammam Izzuddin
Pilihan Editor: Apa Kabar Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada