KabarDermayu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan pandangan hukum yang tegas terkait polemik pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan. Dalam putusannya, MK menilai langkah pemerintah tersebut hanyalah taktik administratif untuk mencapai target alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Ketentuan mengenai alokasi dana pendidikan minimal 20 persen tersebut tertuang secara jelas dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Pasal tersebut menginstruksikan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan guna menjamin pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional secara menyeluruh.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, menyoroti adanya intervensi negara yang kurang tepat. Menurut MK, membebankan biaya program MBG ke pos pendidikan merupakan cara tidak langsung pemerintah agar postur anggaran dapat memenuhi angka 20 persen tersebut.
Potensi Mengabaikan Kebutuhan Dasar Pendidikan
Mahkamah menyoroti risiko serius dari mekanisme penganggaran ini. Penggunaan anggaran pendidikan untuk sektor di luar operasional utama pendidikan dinilai berpotensi menghambat penyelesaian persoalan mendasar di sekolah-sekolah di tanah air.
“Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel Yusmic dalam pertimbangannya.
MK memandang bahwa pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna norma secara berlebihan. Hal ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan menyebabkan mandat konstitusional terkait prioritas anggaran pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal.
Putusan MK dan Perintah Pemisahan Anggaran
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari Yayasan Taman Belajar Nusantara, pelajar, hingga guru honorer. MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam pasal tersebut tetap sah secara konstitusional. Mahkamah mendefinisikan istilah tersebut sebagai komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar, yang tanpanya pendidikan tidak dapat berlangsung secara optimal.
Sebagai langkah tindak lanjut, MK mengeluarkan perintah tegas kepada pemerintah:
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penyusunan APBN di masa depan.
- Pemisahan anggaran tersebut wajib direalisasikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
- Anggaran pendidikan harus dikembalikan pada fungsinya sebagai pembiayaan kebutuhan utama pendidikan nasional.
Putusan ini diharapkan menjadi koreksi bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara. MK menekankan bahwa meskipun program MBG memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, pembiayaannya harus memiliki pos anggaran tersendiri agar tidak mengorbankan hak-hak pendidikan yang seharusnya diprioritaskan sesuai amanat UUD 1945.





