Pajak Selat Malaka Berpotensi Memicu Konflik Internasional

by -160 Views
Pajak Selat Malaka Berpotensi Memicu Konflik Internasional

KabarDermayu.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), TB Hasanuddin, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait gagasan penerapan pajak di Selat Malaka. Menurutnya, ide yang diutarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik internasional.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Selat Malaka berbeda fundamental dengan jalur perairan buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama. Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang telah digunakan secara tradisional dan diakui secara umum.

Berbeda dengan terusan buatan yang pengelolaannya diatur melalui perjanjian khusus, Selat Malaka memiliki status sebagai perairan alami. Ide penerapan pajak di jalur ini dinilai dapat memicu ketegangan dan respons negatif dari komunitas global.

Ia mengemukakan bahwa dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya akan berpengaruh pada citra Indonesia di mata internasional, tetapi juga berisiko memicu boikot. Hal ini dikarenakan penerapan pajak semacam itu dapat dianggap melanggar hukum internasional yang berlaku.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan pentingnya pemerintah untuk mengacu pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Konvensi ini secara spesifik mengatur hak lintas kapal di wilayah selat.

Pasal 38 UNCLOS 1982 dengan tegas menyatakan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh mengalami hambatan atau gangguan. Ini merupakan prinsip dasar yang menjamin kelancaran navigasi internasional.

Baca juga di sini: Jemaah Haji Indramayu Kloter Pertama Tiba di Asrama

Selain itu, Pasal 44 dari konvensi yang sama juga melarang negara tepi untuk menunda atau menghalangi lintasan kapal yang sedang melintas di selat tersebut. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kebebasan bergerak bagi kapal-kapal internasional.

TB Hasanuddin menambahkan bahwa UNCLOS 1982 memberikan jaminan kebebasan lintas bagi kapal, asalkan mereka tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Aktivitas yang dilarang meliputi kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian yang dilakukan tanpa izin.

Oleh karena itu, wacana penerapan pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka berpotensi kuat bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental yang terkandung dalam UNCLOS 1982.

Mengingat kompleksitasnya, TB Hasanuddin menyarankan agar pemerintah melakukan kalkulasi ulang yang sangat cermat. Perhitungan ini harus mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tinjauan hukum, pertimbangan diplomasi internasional, hingga kesiapan operasional di lapangan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, memang sempat melontarkan wacana mengenai kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Namun, perlu dicatat bahwa Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, telah memberikan pernyataan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Keputusan ini didasarkan pada ketidaksesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

No More Posts Available.

No more pages to load.