Pelaku Warga Korea Selatan Diduga Rudapaksa di Mataram

by -14 Views
Pelaku Warga Korea Selatan Diduga Rudapaksa di Mataram

KabarDermayu.com – Jajaran Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tengah menangani sebuah kasus yang melibatkan warga negara Korea Selatan, baik sebagai terduga pelaku maupun korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, I Komang Wilandra, mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian perkara ini berada di wilayah objek wisata Gili Trawangan.

Setelah melalui proses gelar perkara, status terduga pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Wilandra dalam keterangannya pada Minggu, 26 April 2026.

Baca juga di sini: Honda Mobilio Resmi Tiada di Indonesia

Wilandra menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka yang berinisial L ini tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Keduanya baru saja saling mengenal ketika berada di Gili Trawangan untuk berlibur.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi setelah kedua belah pihak menghadiri sebuah kegiatan hiburan malam.

Tersangka diduga mengikuti korban hingga ke kamar akomodasi, di mana kemudian peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga turut diterapkan.

Pihak kepolisian juga telah menjalin koordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan terkait dengan penanganan kasus ini.

Koordinasi dengan pihak kedutaan telah dilakukan, termasuk mengenai status tersangka. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan sambil melengkapi berkas perkara yang diperlukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.