Pemerintah Provinsi DKI Akan Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Namun Tetap Memberikan Stimulus

by -30 Views
Pemerintah Provinsi DKI Akan Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Namun Tetap Memberikan Stimulus

KabarDermayu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan pungutan pajak bagi kendaraan listrik. Namun, kebijakan ini tetap akan disertai dengan pemberian insentif bagi para pemilik kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa formulasi tarif pajak kendaraan listrik telah disiapkan. Persiapan ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Lusiana menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sempat mengusulkan empat tingkatan insentif. Usulan tersebut mencakup pemberian insentif sebesar 75 persen untuk kendaraan listrik dengan nilai hingga Rp300 juta. Sementara itu, kendaraan dengan nilai antara Rp300 juta hingga Rp500 juta diusulkan mendapatkan insentif 65 persen.

Lebih lanjut, untuk kendaraan listrik senilai Rp500 juta hingga Rp700 juta, insentif yang diusulkan adalah sebesar 50 persen. Adapun kendaraan listrik dengan harga di atas Rp700 juta akan menerima insentif sebesar 25 persen.

Baca juga di sini: Menteri ATR/BPN Cek Lahan Pertanian di Sukra Indramayu

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” ujar Lusiana, menggarisbawahi bahwa penetapan tarif pajak akan tetap mengacu pada aspek keadilan dan kemampuan finansial pemilik kendaraan.

Namun, implementasi kebijakan tersebut harus selaras dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” tegas Lusiana mengenai kewajiban mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait pembebasan pajak.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengakui adanya potensi pendapatan daerah yang cukup besar dari sektor pajak kendaraan listrik di Jakarta. Namun, ia juga menekankan bahwa penerapan kebijakan tersebut belum dapat dilakukan saat ini karena pemerintah daerah terikat untuk mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ungkap Dimaz, merujuk pada besarnya peluang pendapatan daerah yang bisa diperoleh.

Sebelumnya, Dimaz sempat mengemukakan gagasan mengenai skema pengenaan pajak kendaraan listrik yang bersifat bertahap. Skema ini tidak menerapkan tarif pajak secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga yang dimiliki.

Menurut Dimaz, pola pengenaan pajak seperti ini akan memberikan ruang keadilan bagi para pemilik kendaraan listrik. Pendekatan bertahap ini dinilai lebih proporsional dan mempertimbangkan berbagai segmen kepemilikan kendaraan.

Komisi C DPRD DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk terus mendorong agar kebijakan terkait pajak kendaraan listrik dapat diimplementasikan di tahun-tahun mendatang. Dorongan ini tentunya dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah serta arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Dimaz juga menyoroti bahwa tren penjualan kendaraan listrik terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kondisi ini, menurutnya, perlu diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil dan berpihak kepada masyarakat. Hal ini menjadi krusial terutama bagi daerah-daerah yang memiliki potensi kepemilikan kendaraan listrik yang besar, seperti halnya DKI Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.