Pengacara Nadiem Absen Sidang, Pakar Nilai Sebagai Penghinaan Pengadilan

by -16 Views
Pengacara Nadiem Absen Sidang, Pakar Nilai Sebagai Penghinaan Pengadilan

KabarDermayu.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026, lantaran penasihat hukum terdakwa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak hadir.

Menanggapi situasi ini, pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, berpendapat bahwa tindakan ketidakhadiran tersebut dapat dikategorikan sebagai *contempt of court* atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Ya bisa juga dikategorikan *contempt of court*,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026.

Abdul Fickar menjelaskan bahwa tindakan semacam ini justru berpotensi merugikan Nadiem sebagai terdakwa. Hal ini dikarenakan proses persidangan menjadi terhambat akibat ketidakhadiran kuasa hukumnya.

“Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul Fickar mengemukakan bahwa dalam kondisi seperti ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki opsi untuk meminta hakim melanjutkan persidangan meskipun tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa. Ia bahkan menyatakan bahwa JPU dapat berupaya membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

Baca juga di sini: Lima Negara Investor Terbesar RI Kuartal I 2026, Jabar Jadi Prioritas

“Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sidang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menyatakan penyesalannya atas ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026.

JPU Roy Riady menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan tindakan yang melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan.

“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” katanya.

Terkait alasan ketidakhadiran Nadiem Makarim dalam sidang karena sakit, Roy Riady menyatakan bahwa JPU sebenarnya telah berupaya menghadirkan Nadiem ke lokasi persidangan. Namun, pihak JPU menerima informasi dari rumah tahanan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit.

Ia menambahkan, meskipun JPU belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, atas dasar kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi terdakwa, JPU tetap mengajukan permohonan penundaan sidang kepada majelis hakim.

No More Posts Available.

No more pages to load.