Kabar hangat mengenai kesepakatan antara Amerika Serikat (AS) dan China untuk secara substansial menurunkan tarif impor menjadi sorotan utama di kumparanBisnis pada hari Senin (12/5).
Selain itu, rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan membahas wacana larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong serta tapioka juga menarik perhatian banyak pembaca. Berikut ini adalah rangkuman lengkapnya.
Kesepakatan: Tarif Barang China yang Masuk AS Jadi 30%, Sementara Produk AS ke China 10%
Saat ini, produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang memasuki pasar China dikenakan tarif sebesar 10 persen. Sebaliknya, barang-barang yang diekspor dari Tiongkok ke AS dikenai tarif sebesar 30 persen.
Menurut laporan dari Bloomberg pada hari Senin (12/5), perjanjian ini akan berlaku selama periode 90 hari. Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk meredakan ketegangan perdagangan yang telah berlangsung antara kedua negara selama beberapa tahun terakhir.
“Amerika Serikat mengurangi tarif untuk produk-produk China dari angka 145 persen menjadi 30 persen, sementara China menurunkan tarif untuk produk-produk AS dari 125 persen menjadi 10 persen. Kedua perubahan tarif ini akan berlaku selama 90 hari,” ungkap Wilkins.
Scott Bessent, Menteri Keuangan AS, juga menyampaikan bahwa kedua negara telah mengidentifikasi lima hingga enam sektor industri strategis yang rentan terhadap gangguan rantai pasokan, termasuk sektor farmasi dan industri baja.
Pemerintah Sedang Mengkaji Pembatasan Impor Singkong dan Tapioka
Rencana ini muncul sebagai respons terhadap keluhan yang diajukan oleh para petani selama beberapa tahun terakhir, yang menyatakan bahwa hasil produksi dalam negeri tidak dapat terserap oleh pasar. Pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini akan dilakukan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Isy Karim, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dan melakukan evaluasi, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Menanggapi permintaan terkait pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag menyatakan kesiapannya untuk membahas usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian,” kata Isy Karim dalam keterangan resminya, yang dikutip pada hari Senin (12/5).
Menurut Isy Karim, langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.