Perpanjangan SIM Keliling Senin 4 Mei 2026

oleh -9 Dilihat
Perpanjangan SIM Keliling Senin 4 Mei 2026

KabarDermayu.com – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi secara normal pada Senin, 4 Mei 2026. Setelah beroperasi terbatas selama akhir pekan, masyarakat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Bogor kini dapat kembali memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Berdasarkan informasi dari laman TMCPolda Metro, di wilayah DKI Jakarta, unit mobil SIM Keliling akan disiagakan di beberapa titik strategis. Bagi warga Jakarta Pusat, lokasi pelayanan berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mendatangi Grand Mall Cakung.

Untuk warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM Keliling tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan bagi penduduk Jakarta Selatan, layanan ini dapat diakses di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ditekankan kepada masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang, terutama mengingat ini adalah awal pekan.

Sementara itu, di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling akan berlokasi di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional yang lebih singkat, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di Mall Jambu Dua, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Beberapa persyaratan wajib dibawa oleh pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP asli yang masih berlaku, SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan yang menyatakan kelayakan pemohon untuk mengemudi.

Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Angka tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti jasa pengecekan kesehatan, asuransi, atau layanan lainnya yang mungkin ditawarkan.

Baca juga: Jemaah Haji RI 2026: 74.652 Berangkat ke Tanah Suci, Tujuh Meninggal

Dengan kembalinya layanan SIM Keliling beroperasi secara normal, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang SIM mereka tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.