Pilot Malaysia Airlines Tutupi Wajah Saat 70 Ribu Ekstasi Disita

oleh -5 Dilihat
Pilot Malaysia Airlines Tutupi Wajah Saat 70 Ribu Ekstasi Disita

KabarDermayu.com – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang melibatkan seorang oknum pilot asal Malaysia berinisial Mohd Saufi bin Othman. Sang pilot yang seharusnya menjadi sosok teladan dalam dunia penerbangan justru tertangkap tangan membawa puluhan ribu butir narkotika jenis ekstasi saat mendarat di Terminal 3 Kedatangan Internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya menunjukkan sikap yang sangat tenang saat pertama kali diamankan. Ketenangan yang tidak wajar tersebut sempat memancing kecurigaan petugas di lapangan, yang menduga bahwa pelaku sedang berada di bawah pengaruh zat terlarang.

Perubahan Drastis Saat Pemeriksaan

Situasi berubah drastis ketika petugas Bea Cukai melakukan uji cepat menggunakan NIK Reagent U terhadap barang bukti yang ditemukan di dalam koper pelaku. Mohd Saufi yang awalnya tampak santai, mulai menunjukkan gelagat cemas dan terus memperhatikan dengan saksama setiap tahapan pengujian yang dilakukan oleh petugas.

Puncaknya terjadi saat cairan uji berubah warna menjadi biru, yang secara medis menandakan bahwa pil tersebut positif mengandung MDMA atau ekstasi. Menyadari kedoknya terbongkar, pelaku seketika menunjukkan kepanikan dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera dan pengawasan petugas.

Modus Operandi yang Terencana

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi penyelundupan ini tergolong sangat terencana. Selain membawa narkotika, pelaku kedapatan membawa satu botol kecil berisi urine yang diduga disiapkan sebagai cadangan. Botol tersebut diduga kuat akan digunakan untuk mengelabui petugas apabila sewaktu-waktu ia harus menjalani tes urine mendadak saat bertugas.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mendalam oleh Bareskrim Polri mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Mohd Saufi dinyatakan positif mengonsumsi tiga jenis narkotika sekaligus. Hal ini memicu kekhawatiran besar karena pelaku diduga berada dalam pengaruh zat terlarang saat menjalankan tugas penerbangan sebagai kopilot.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, merinci bahwa total barang bukti yang disita mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 25 kilogram. Selain itu, ditemukan pula satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam koper tersebut.

Terkait motif di balik aksi nekat ini, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku dijanjikan upah sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp220 juta, oleh bandar yang diduga beroperasi di Malaysia. Saat ini, oknum pilot tersebut telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku kini terancam hukuman berat dengan sangkaan berlapis, yakni:

  • Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa ini menjadi catatan hitam bagi integritas dunia penerbangan internasional dan menjadi pengingat keras bagi otoritas bandara untuk terus memperketat pengawasan terhadap kru pesawat yang masuk ke wilayah Indonesia.