Polisi Ungkap Bahaya Etomidate: Penyebab Jonathan Frizzy Terjerat Hukum

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan. Aktor sinetron, Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu malam (4/5). Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam produksi dan/atau penyebaran obat keras jenis etomidate, yang penanganannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Menurut Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, etomidate tergolong sebagai zat berbahaya yang berpotensi mengganggu sistem saraf.

“Berdasarkan informasi dari BPOM, etomidate memiliki efek menghilangkan rasa sakit dan memberikan rasa tenang. Secara garis besar, obat ini dapat memengaruhi sistem saraf pusat,” jelas Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Senin (5/5).

“Akibatnya, seseorang yang mengonsumsi etomidate bisa kehilangan rasa takut, tidak merasa resah, dan tidak mengalami kegelisahan,” imbuhnya.

Kombes Pol Ronald Sipayung menambahkan bahwa etomidate tergolong zat yang relatif baru dikenal di Indonesia. Sementara di beberapa negara lain, obat keras ini sudah diklasifikasikan sebagai narkotika.

“Etomidate memang masih tergolong baru di Indonesia. Namun, di beberapa negara seperti Malaysia, sudah ada pelarangan dan etomidate telah masuk dalam kategori narkotika. Di Indonesia, penanganannya masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kombes Pol Ronald Sipayung menegaskan bahwa Ijonk dikenakan pasal dari Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika.

“Perlu dibedakan antara Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika. Dalam kasus ini, kami menerapkan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran dan produksi obat keras. Perlu diingat bahwa obat ini seharusnya digunakan dengan resep dokter,” terang Kombes Pol Ronald Sipayung.

“Kami menjerat yang bersangkutan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk memproduksi dan menyebarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” lanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Jonathan Frizzy adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

Pos terkait