Sebuah wacana menarik muncul dari Presiden Prabowo Subianto, yakni menjadikan tokoh aktivis buruh, Marsinah, sebagai pahlawan nasional. Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menghadiri puncak perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang berlangsung di Monas, Jakarta Pusat.
“Saya mendapat masukan dari tokoh-tokoh buruh. Mereka bertanya, ‘Pak, mengapa belum ada tokoh buruh yang diakui sebagai pahlawan nasional dari kalangan buruh?'” ungkap Prabowo di hadapan ribuan massa buruh yang hadir pada Kamis (1/5).
“Kemudian saya bertanya balik, apakah ada usulan tokoh buruh yang layak diajukan sebagai pahlawan nasional. Mereka menjawab, ‘Bagaimana jika Marsinah dipertimbangkan sebagai pahlawan nasional?’” lanjutnya.
Sontak, usulan tersebut disambut dengan gemuruh persetujuan dari massa buruh yang hadir. Mereka serentak berteriak menyetujui usulan tersebut.
Menanggapi antusiasme tersebut, Prabowo menyatakan kesiapannya untuk membawa usulan terkait Marsinah, yang ditemukan meninggal dunia secara tragis di Desa Wilangan, Nganjuk, pada era Orde Baru.
“Apabila seluruh pimpinan serikat buruh sepakat, saya akan sepenuhnya mendukung upaya menjadikan Marsinah sebagai pahlawan nasional,” tegas Prabowo.
Marsinah dikenal sebagai seorang buruh yang bekerja di PT Catur Putera Surya. Namanya mencuat setelah ia menghilang pasca memimpin aksi demonstrasi buruh pada peringatan May Day di Jawa Timur pada bulan Mei tahun 1993.
Pada saat itu, Marsinah memimpin rekan-rekan buruhnya untuk menyuarakan tuntutan penting, meliputi kenaikan upah, pembayaran upah lembur yang sesuai, peningkatan fasilitas kerja, serta hak cuti hamil bagi pekerja perempuan. Pada tanggal 8 Mei, dilaporkan bahwa ia menghilang selama tiga hari.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur yang merekomendasikan kepada para pengusaha untuk menaikkan gaji buruh hingga 20 persen dari gaji pokok.
Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini masih belum tuntas dan belum menjangkau dalang utama di balik peristiwa tragis tersebut.
Vonis Bebas di Kasasi
Dalam proses hukum kasus ini, pemilik PT Catur Putera Surya beserta seorang staf yang diduga terlibat sempat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, putusan tersebut dibatalkan pada tingkat kasasi, dan keduanya dinyatakan bebas.
Hingga saat ini, para pekerja buruh secara konsisten menyertakan tuntutan penyelesaian kasus Marsinah dalam setiap aksi demonstrasi yang mereka lakukan. Sebagai contoh, pada tahun 2023, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, termasuk kasus Marsinah dan Munir.
“Partai Buruh mendesak agar dilakukan pengusutan tuntas terhadap pelanggaran HAM yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM maupun tim pencari fakta yang telah dibentuk. Kami menuntut agar kasus Marsinah dan Munir segera dituntaskan,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat menyampaikan orasinya di Patung Kuda, Jakarta, pada hari Sabtu (14/1/2023).