Situasi tegang mewarnai sengketa lahan parkir antara PT BCI, pemenang tender pengelolaan parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel), dengan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) pada hari Kamis, 21 Mei. Insiden ini memicu kericuhan.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, memaparkan secara rinci kronologi kasus perebutan lahan yang berujung pada Operasi Brantas Jaya 2025 ini dalam sebuah konferensi pers.
“Kami akan menguraikan rangkaian kejadian terkait penguasaan lahan oleh ormas PP. Perlu diketahui, sejak tahun 2017, ormas PP telah menempati lahan parkir RSUD Tangsel dan secara konsisten memungut biaya parkir dari setiap pengunjung yang datang,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Senin (26/5).
Berikut adalah uraian kronologis kejadian tersebut:
Tahun 2017
Awal mula permasalahan ini terjadi pada tahun 2017, ketika Ormas PP mulai menduduki area parkir RSUD Tangsel. Pada tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel secara resmi menunjuk PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan parkir. Namun, setiap kali PT BCI berupaya memasang peralatan parkir, upaya tersebut selalu mendapat penghalangan.
“PT BCI telah meminta pihak RSUD untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada MPC PP agar tidak lagi menguasai lahan parkir tersebut. Sayangnya, surat tersebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, ketika PT BCI mengambil inisiatif untuk bertemu langsung dengan Ketua MPC Tangsel, tersangka MR menyatakan dengan tegas bahwa PP tidak bersedia meninggalkan lahan parkir RSUD,” ungkap Wira.
September 2023
Pada tahun 2023, PT BCI kembali berupaya memasang mesin portal otomatis. Namun, tindakan ini justru mendapatkan perlawanan berupa intimidasi dan ancaman dari pihak ormas PP.
“Kemudian, pada bulan September 2023, PT BCI menugaskan tim kerja untuk melakukan pemasangan pos atau portal otomatis,” lanjut Wira.
“Saat tim hendak melakukan pemasangan, mereka mendapatkan intimidasi dari ormas PP. Bentuk intimidasi tersebut berupa ancaman pembacokan serta pembakaran mobil tim kerja yang berada di lokasi kejadian,” tambahnya.
Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2023, diadakan rapat mediasi antara PT BCI dengan pengurus ormas PP Tangsel di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel. Dalam rapat tersebut, MR, yang menjabat sebagai Ketua PP Tangsel, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia meninggalkan lahan parkir RSUD Tangsel tersebut.
Mei 2025
PT BCI tidak menyerah dan kembali mencoba memasang instalasi pintu parkir di lahan RSUD Tangsel. Namun, upaya ini kembali mendapatkan intimidasi dari ormas tersebut.
“Tim kerja terus-menerus menerima intimidasi berupa dorongan, ancaman, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekitar 30 orang anggota ormas PP. Palang gate yang sudah terpasang bahkan dirobohkan dan mengenai salah seorang pekerja hingga mengalami luka-luka,” jelas Wira.
21 Mei 2025
Pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 30 orang.
Para pelaku penguasaan lahan parkir ilegal di RSUD Tangsel, termasuk anggota PP dan Ketua PP cabang Tangerang Selatan berinisial MR, dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman yang menanti mereka bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun penjara.
“Terhadap para tersangka ini, kami menjerat mereka dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun, Pasal 169 dengan ancaman hukuman 6 tahun, Pasal 385 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman hukuman 1 tahun,” tegas Kombes Wira.
Saat ini, MR masih dalam pengejaran pihak kepolisian.