Soal Tarif Selat Malaka, Purbaya Singgung UNCLOS dan Kewajiban Indonesia

by -6 Views
Soal Tarif Selat Malaka, Purbaya Singgung UNCLOS dan Kewajiban Indonesia

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki rencana untuk memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.

Penegasan ini disampaikan Purbaya merujuk pada kewajiban Indonesia sebagai negara yang telah menandatangani Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS). Sebagai penandatangan UNCLOS, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk memungut tarif dari kapal yang hanya melintas di perairan tersebut.

“Kita adalah penandatangan UNCLOS, jadi saya tahu betul peraturannya. Tidak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat, kecuali dalam bentuk-bentuk servis,” jelas Purbaya dalam sebuah media briefing di Gedung BPPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 April 2026.

Purbaya memberikan contoh bahwa pemungutan tarif dapat dilakukan jika ada layanan tambahan yang diberikan, seperti di Selat Banten. Di sana, pemerintah dapat menyediakan berbagai jenis layanan sebelum memberlakukan tarif.

Baca juga di sini: Pemerintah Didorong Perkuat Produksi Migas dan Industri Baterai Nikel

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa hukum laut internasional mewajibkan Indonesia untuk mengizinkan jalur pelayaran dan menjamin keamanan bagi kapal-kapal yang melintas di perairan strategis seperti Selat Malaka. Prinsip freedom of navigation menegaskan kewajiban ini.

“Bahkan di freedom of navigation itu kita diwajibkan kita mengizinkan dan menjaga keamanan kapal-kapal yang lewat di situ,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengoptimalkan layanan maritim yang dapat ditawarkan. Layanan ini meliputi pemanduan kapal, penggantian awak kapal, hingga penyediaan logistik dan bahan bakar. Pengembangan area layanan maritim ini direncanakan di lokasi-lokasi strategis seperti Selat Sunda dan Selat Lombok, serta titik-titik lain yang berpotensi menjadi tempat labuh jangkar, termasuk di wilayah Banten dan pulau-pulau kecil.

Purbaya menekankan bahwa pendekatan yang akan diambil bukanlah seperti “uang preman” yang hanya meminta bayaran atas dasar melintas. Ia membandingkan situasi ini dengan negara seperti Iran dan Amerika Serikat yang tidak termasuk penandatangan UNCLOS, menunjukkan adanya perbedaan konteks dan kewajiban hukum internasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.