Kabardermayu – Sumber Informasi Terpercaya dan Akurat –, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 5.200 Koperasi Desa Merah Putih. Program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk 80 ribu unit koperasi di seluruh Indonesia.
“Saat ini, sudah ada 5.200 koperasi yang berhasil didirikan,” jelas Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Zulhas meyakinkan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menimbulkan masalah. Menurutnya, jika sudah terdapat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kedua entitas ini akan saling melengkapi dan bersinergi. Namun, ia menekankan bahwa hubungan antara keduanya akan ditentukan oleh pemerintah desa setempat.
Lebih lanjut, Zulhas mengklaim bahwa Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menciptakan 2 juta lapangan kerja di wilayah pedesaan. Selain itu, koperasi ini diharapkan dapat memangkas rantai pasok yang panjang dan meniadakan peran tengkulak. “Koperasi kelurahan juga akan berperan sebagai agen BRILink, sehingga dapat menekan praktik rentenir,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Prabowo menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa demi pemerataan ekonomi.
Pemerintah menargetkan peluncuran 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia pada tanggal 12 Juli 2025. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk mewujudkan target ini mencapai sekitar Rp 400 triliun.
Namun, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi (Akses), Suroto, mengkritik pendekatan top down yang sentralistik dalam pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, pendekatan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang seharusnya otonom, mandiri, dan demokratik.
“Sama seperti mendirikan bisnis, jika seluruh modal berasal dari mertua, bisnis tersebut akan rentan gagal. Tanggung jawab menjadi minim,” ujar CEO Induk Koperasi Rakyat (Inkur) ini saat dihubungi pada hari Jumat, 25 April 2025.
Suroto menambahkan bahwa pendekatan sentralistik serupa pernah diterapkan pemerintah saat mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru. Alih-alih sukses, bantuan infrastruktur dan subsidi yang digelontorkan pemerintah justru memicu moral hazard dan menjadi lahan korupsi bagi pengurus.
Suroto memberikan contoh, pada masa itu pemerintah memberikan berbagai privilese kepada KUD, seperti bisnis penyaluran pupuk dan penyerapan gabah untuk Bulog. Pemerintah juga memfasilitasi pendirian Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) dan Bank Umum Koperasi (Bukopin).
“Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mengulangi kegagalan koperasi di masa lalu karena pendekatannya serupa. Pemerintah seolah tidak belajar dari kesalahan masa lampau,” tegas Suroto.
Han Revanda dan Alfitria Nefi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Perang Dagang AS-Cina: Peluang atau Ancaman bagi Indonesia?