KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menghentikan penyidikan terhadap enam perkara tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani. Langkah hukum ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang mencakup sejumlah nama figur publik dan pejabat tinggi negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (4/8/2026). Menurut Budi, keputusan untuk menyetop penyidikan diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, termasuk aspek formil dan kondisi objektif para tersangka.
“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” ungkap Budi kepada awak media.
Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik adalah perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dalam kasus ini didasarkan pada putusan praperadilan yang dimenangkan oleh pihak Indra Iskandar.
Dalam konteks hukum, praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap sah atau tidaknya suatu upaya paksa atau penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum. Ketika hakim praperadilan mengabulkan permohonan tersangka, hal tersebut menandakan adanya cacat formil dalam prosedur penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3,” tambah Budi.
Selain kasus Sekjen DPR RI, KPK juga menerbitkan SP3 untuk perkara yang menyeret Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej. Penghentian penyidikan juga berlaku bagi dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Eddy Hiariej, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Senada dengan kasus Indra Iskandar, langkah ini diambil karena ketiganya berhasil memenangkan gugatan praperadilan.
Budi Prasetyo juga merinci bahwa terdapat kasus lain yang dihentikan karena alasan hukum yang berbeda, yakni meninggalnya tersangka. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak menuntut pidana akan gugur apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Beberapa kasus yang dihentikan karena alasan tersebut antara lain:
- Kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi.
- Perkara yang melibatkan pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
- Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Banjarnegara periode 2017-2021, Budhi Sarwono.
Data mengenai penghentian enam kasus ini sebelumnya telah disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama. Dewas mencatat bahwa selama semester I tahun 2026, KPK telah menerima pemberitahuan mengenai penerbitan enam SP3 tersebut.
Keputusan KPK untuk menyetop penyidikan ini menjadi catatan penting dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum di lembaga antirasuah harus senantiasa patuh pada koridor hukum dan prosedur yang berlaku, di mana setiap hak tersangka untuk melakukan pembelaan melalui jalur praperadilan tetap dihormati oleh institusi penegak hukum.





