Kasus Promosi Vape Libatkan Anak: YouTuber Bigmo Dipanggil Polisi 10 Agustus

oleh -4 Dilihat
Kasus Promosi Vape Libatkan Anak: YouTuber Bigmo Dipanggil Polisi 10 Agustus

KabarDermayu.com – Kasus dugaan eksploitasi anak dalam konten promosi produk rokok elektrik atau vape yang melibatkan YouTuber populer, Muhammad Jannah atau yang akrab disapa Bigmo, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian secara resmi telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait materi konten yang menuai kontroversi di masyarakat tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Bigmo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pengaduan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian mengenai keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas promosi barang yang dilarang bagi mereka.

Proses Penyelidikan yang Mendalam

Sebelum sampai pada tahap pemanggilan terlapor, penyidik dari Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya telah bekerja secara sistematis. Mereka telah menghimpun berbagai bukti fisik maupun digital yang relevan dengan perkara ini.

Beberapa barang bukti yang kini berada dalam penguasaan penyidik di antaranya rekaman siaran langsung atau live streaming, cuplikan video promosi terkait, hingga dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan operasional konten tersebut. Analisis terhadap bukti-bukti digital ini menjadi krusial untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam ruang lingkup media sosial.

Pemeriksaan Saksi dan Pihak Terkait

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bigmo, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah pemeriksaan awal. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari orang tua serta empat orang anak yang terlibat dalam video tersebut. Proses pengambilan keterangan ini dilakukan dengan pendampingan ketat dari pihak keluarga guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Penyidik juga telah mendatangi PT TLI guna mendalami pola hubungan kerja serta keterlibatan perusahaan tersebut dengan pihak terlapor dalam kampanye promosi liquid vape yang menjadi objek penyelidikan.

Di samping itu, pada Jumat, 7 Agustus 2026, penyidik juga memanggil seorang saksi berinisial F. Saksi F dimintai keterangan karena diduga memiliki pengetahuan mendalam serta menyimpan materi video yang kini menjadi pusat perhatian publik tersebut. Kehadiran saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai alur produksi dan distribusi konten yang dipermasalahkan.

Regulasi dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kasus ini menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab kreator konten dalam memproduksi materi yang melibatkan anak di bawah umur. Di Indonesia, pelibatan anak dalam iklan produk yang mengandung zat adiktif, seperti vape, sering kali bersinggungan dengan aturan perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan bahwa segala bentuk eksploitasi, baik ekonomi maupun sosial, terhadap anak harus dicegah demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang mereka.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tim penyelidik masih terus melakukan pendalaman. Mereka belum menentukan langkah hukum selanjutnya karena masih menunggu hasil analisis menyeluruh dari barang bukti digital dan keterangan dari pihak-pihak yang telah dipanggil.

Publik kini menanti kelanjutan dari proses hukum ini, terutama terkait bagaimana batasan konten kreator dalam mempromosikan produk dewasa di platform yang dapat diakses oleh semua kalangan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Laporan: Adinda Ratna Safira/tvOnenews.com