Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Klien Kami Kooperatif

oleh -4 Dilihat
Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Klien Kami Kooperatif

KabarDermayu.com – Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir di bawah pengawasan ketat pihak berwenang. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepastian mengenai kehadiran Febrie dalam agenda pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA tentu saja akan koperatif,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengenai agenda tersebut.

Meski telah mengonfirmasi kehadiran kliennya, Febri Diansyah belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang akan dihadapi Febrie. Ia menyatakan bahwa informasi mendalam mengenai perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung selesai dilakukan.

Sebelum tiba di gedung Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah terlihat meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada pukul 13.00 WIB. Dalam momen tersebut, Febrie mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan tampak membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah menjeratnya.

Proses pemindahan Febrie dari Rutan KPK menuju lokasi pemeriksaan dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat. Ia tampak digiring oleh dua personel TNI menuju kendaraan taktis (rantis) yang telah disiapkan untuk membawanya ke kantor Kejaksaan Agung.

Langkah pemeriksaan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi mengonfirmasi adanya permohonan peminjaman tahanan tersebut agar penyidik Kejagung dapat melakukan pemeriksaan terhadap Febrie.

“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap saudara FA,” jelas Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media.

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah ia jabat di institusi Kejaksaan Agung. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sendiri merupakan salah satu instrumen hukum yang sering digunakan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana asal yang lebih kompleks.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di kantor Kejaksaan Agung terpantau dalam kondisi normal namun dengan pengamanan yang tetap terjaga. Publik masih menanti hasil dari pemeriksaan tersebut, yang diharapkan dapat memberikan titik terang atas dugaan TPPU yang menyeret mantan pejabat tinggi tersebut.

Kejaksaan Agung sendiri berkomitmen untuk menjalankan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Kehadiran kuasa hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan menjadi bukti bahwa hak-hak hukum Febrie Adriansyah tetap dihormati selama proses peradilan berlangsung.