996 Senjata di Sekolah Jaksel: Polisi Temukan Surat Impor Airsoft Gun

oleh -2 Dilihat
996 Senjata di Sekolah Jaksel: Polisi Temukan Surat Impor Airsoft Gun

KabarDermayu.com – Kasus penemuan ratusan pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian berhasil menemukan dokumen krusial berupa surat impor yang diduga berkaitan dengan kepemilikan ribuan senjata tersebut.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa dalam proses pendalaman kasus ini, ditemukan bukti administratif berupa dokumen impor dengan nomor SI/5483/XII/2008. Dokumen tersebut diduga kuat menjadi dasar masuknya ratusan senapan angin dan perangkat airsoft gun ke lingkungan yayasan pendidikan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa temuan ini didapat saat pihak yayasan melakukan pemeriksaan ulang pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kooperatif yayasan untuk menelusuri asal-usul barang yang sempat mengejutkan publik tersebut.

Kewajiban Pelaporan dan Pengawasan

Dalam keterangannya pada Jumat, 7 Agustus 2026, Budi Hermanto menekankan pentingnya regulasi terkait penyimpanan senjata, khususnya senapan angin. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, setiap pemilik atau importir wajib melaporkan lokasi penyimpanan barang kepada pihak berwajib.

“Importir wajib memberitahukan dokumen impor termasuk tempat penyimpanan kepada kepolisian. Hal ini bertujuan agar Subdit Wasendak Direktorat Intelkam dapat melakukan pengawasan secara berkala. Jika aturan ini dilanggar, sanksi administratif berupa pencabutan izin impor dapat diberlakukan,” tegas Budi.

Terkait temuan 995 pucuk senapan angin dan satu senjata api, polisi kini tengah memfokuskan investigasi pada kepemilikan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA. Senjata tersebut diketahui terdaftar atas nama seseorang berinisial DS. Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan kepemilikan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Peran Mantan Pengurus Yayasan

Penyelidikan juga diarahkan pada sosok berinisial IW, yang merupakan mantan pengurus yayasan tersebut. IW diduga memiliki pengetahuan mendalam mengenai keberadaan senjata-senjata tersebut karena pernah melihat penyimpanan barang-barang tersebut di gudang yayasan selama masa jabatannya.

Budi menambahkan bahwa pengurus yayasan yang baru merasa terkejut dengan temuan tersebut dan segera meminta agar seluruh barang dipindahkan atau dikeluarkan dari lingkungan sekolah. Inisiatif dari pihak pengelola baru inilah yang kemudian memicu laporan resmi kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Langkah Investigasi Lanjutan

Hingga saat ini, tim gabungan dari Direktorat Intelkam Subdit Wasendak dan Polres Metro Jakarta Selatan masih terus bekerja. Rencananya, penyidik akan segera memanggil IW untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Beberapa poin utama yang akan digali meliputi:

  • Asal-usul kepemilikan dan legalitas dokumen pendukung.
  • Tujuan penyimpanan ratusan senjata di lingkungan sekolah.
  • Proses penguasaan barang dari masa ke masa di yayasan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi institusi maupun perorangan mengenai pentingnya mematuhi regulasi penyimpanan barang-barang yang dikategorikan sebagai senjata atau perangkat menyerupai senjata. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya di area pendidikan.