KPK Selidiki Dugaan Pemerasan di Masa Jabatan Plt Bupati Cilacap Sebelumnya

oleh -5 Dilihat
KPK Selidiki Dugaan Pemerasan di Masa Jabatan Plt Bupati Cilacap Sebelumnya

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) Lebaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, KPK berfokus pada praktik-praktik pemerasan yang diduga telah terjadi di Pemkab Cilacap, tidak hanya pada periode saat ini, tetapi juga pada periode-periode sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap Ammy Amalia Fatma Surya, KPK mendalami pengetahuannya mengenai praktik pemerasan tersebut. Pertanyaan diajukan untuk memastikan apakah praktik serupa sudah terjadi di tahun atau periode sebelumnya.

Selain Plt Bupati, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menelusuri alur perintah pemerasan yang diduga berasal dari Bupati sebelumnya, Syamsul Auliya Rachman, serta mekanisme pengumpulan uang hasil pemerasan.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik mendalami bagaimana perintah pemerasan itu diturunkan dan bagaimana mekanisme pengumpulan uang tersebut berjalan. Hal ini penting untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang terjadi.

Baca juga: BNI Ingatkan Nasabah Tentang Penipuan Digital dan Pentingnya Menjaga Data

Sebelumnya, pada tanggal 13 Maret 2026, KPK telah mengumumkan adanya operasi tangkap tangan (OTT). Operasi ini merupakan OTT kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan. Dalam OTT tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya turut diamankan.

KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dari operasi tersebut. Keesokan harinya, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD).

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam kasus ini, Syamsul Auliya Rachman diduga menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dana ini rencananya akan dibagi menjadi Rp515 juta untuk kebutuhan THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

Namun, sebelum tertangkap oleh KPK, Syamsul Auliya Rachman dilaporkan baru berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp610 juta dari target yang telah ditetapkan.